Urgensi Perumusan Hukum Adat dalam Peraturan Daerah: Fungsi dan Tujuannya bagi Pemerintah Daerah

Urgensi Perumusan Hukum Adat dalam Peraturan Daerah: Fungsi dan Tujuannya bagi Pemerintah Daerah

Authors

  • Ichwan Setiawan IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.616

Keywords:

hukum adat, peraturan daerah, otonomi daerah, kepastian hukum

Abstract

Hak adat merupakan hak yang melekat secara kolektif pada masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan kekayaan budaya lainnya, yang menjadi bagian integral dari sistem sosial dan hukum adat mereka. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif dari perlindungan hak adat, serta menggali relevansi pendekatan restorative justice dan mediasi sebagai refleksi nilai-nilai hukum adat dalam praktik penyelesaian sengketa. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam regulasi, tantangan masih muncul dalam aspek implementasi, terutama di tingkat lokal dan dalam konflik agraria. Oleh karena itu, sinergi antara sistem hukum negara dan hukum adat sangat diperlukan guna menciptakan keadilan yang inklusif bagi masyarakat adat

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

(Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3)).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (2024).

Mulyadi, L. (2017). Eksistensi, dinamika dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Prenadamedia Group.

Pribadi, S. (2023). Hukum pidana adat: Restorative justice dalam sistem hukum adat Suku Dayak Tomun. CV Global Aksara Persada.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2007). Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples – UNDRIP). https://www.un.org/development/desa/indigenouspeoples/declaration-on-the-rights-of-indigenous-peoples.html

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan. https://www.mkri.id

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Setiawan, I. . (2025). Urgensi Perumusan Hukum Adat dalam Peraturan Daerah: Fungsi dan Tujuannya bagi Pemerintah Daerah. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 91–94. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.616
Loading...