Arah Kebijakan Bantuan Hukum dalam Mendukung Pemerintahan Desa yang Transparan, Profesional dan Akuntabel
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.621Keywords:
kepala desa, perlindungan hukum, pemerintahan desaAbstract
Kepala Desa berperan sentral dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa dengan tanggung jawab yang besar dalam mengatur administrasi, keuangan, serta pembangunan masyarakat desa. Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Kepala Desa kerap dihadapkan pada berbagai ancaman hukum, termasuk kemungkinan dikriminalisasi atas kebijakan yang sebenarnya sah menurut hukum. Oleh sebab itu, adanya perlindungan hukum bagi Kepala Desa sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak lain, dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel. Melalui Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor c Tahun 2014 tentang Desa, negara memberikan dasar hukum yang kuat atas pentingnya dukungan berupa pendampingan dan bantuan hukum bagi Kepala Desa sebagai bagian dari penguatan otonomi desa dan perlindungan terhadap aparatur desa. Kesimpulan dari dari penelitian ini yaitu bahwa desa memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia dan perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan agar dapat menjalankan fungsinya secara mandiri dan berkeadilan. Perlindungan hukum terhadap aparatur desa, khususnya Kepala Desa, sangat penting untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas mereka. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan peran negara dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum guna mencegah kriminalisasi serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai hukum.
References
Rahyuni Rauf, Sri Mauilidiah, Pemerintahan Desa, Pekanbaru: Zanafa Publishing, 2015
Firdaus Hasanah, Syahrul Ibad, Dairani, Perlindungan Hukum terhadap Perangkat Desa yang Diberhentikan Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dalam Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik Volume 2, Nomor 2, Juni 2025
Deden Rijalul Umam, Perlindungan Hukum Aparatur Desa Butuh Kepastian Hukum, dalam https://kuninganmass.com/perlindungan-hukum- aparatur-desa-butuh-kepastian-hukum/, diakses pada tanggal 22 Juli 2025.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



