Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Ganja sebagai Pengobatan Secara Darurat untuk Mempertahankan Hidup (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor.83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg)

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Ganja sebagai Pengobatan Secara Darurat untuk Mempertahankan Hidup (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor.83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg)

Authors

  • Michael Sitompul
  • Marjan Miharja IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.626

Keywords:

pidana, narkotika, hak asasi, keadilan, hakim

Abstract

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai penggunaan tanaman ganja demi kesehatan dan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg. Pengaturan mengenai penggunaan tanaman ganja demi kesehatan dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa atas nama Reyndhart Rossy N. Siahaan dalam perkara nomor 83/Pid.Sus/ 2020/Pn.Kpg pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan pidana penjara tanpa memperhatikan hak asasi Reyndhart Rossy N. Siahaan yang membutuhkan peningkatan kesehatan setelah upaya pengobatan yang dilakukan ke beberapa rumah sakit tidak berhasil menyembuhkan penyakit saraf yang dideritanya.

References

Haris, A., & Nasution, M. (2024). Kebijakan hukum pidana terhadap penggunaan narkotika jenis ganja sebagai pengobatan secara darurat untuk mempertahankan hidup. Jurnal Rectum, 6, 266–275.

Manullang, S., & Miharja, M. (2024). IBLAM Law Review, 4(3), 266–274. DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.448

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI.

Khaliq, A. (2017). Dunia dalam ganja. Katalika.

Labescz, K. (2011). Teori-teori keadilan (Six theories of justice). Nusa Media.

Marton, L. H. (2006). Membantu pencandu narkotika dan keluarga.

Mukianto, J. (2010). Penegakan hukum progresif. Kompas.

Mukianto, J. (2017). Prinsip dan praktik bantuan hukum di Indonesia. Kencana.

Sujono, A. R., & Daniel, B. (Eds.). Komentar & pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tanya, L. (2010). Teori hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-09-26

How to Cite

Sitompul , M. ., & Miharja, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Ganja sebagai Pengobatan Secara Darurat untuk Mempertahankan Hidup (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor.83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg). IBLAM LAW REVIEW, 5(3), 17–25. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.626
Loading...