Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.637Keywords:
PKPU, kepailitan, utang piutang, restrukturisasi, putusan pengadilan niagaAbstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (composition plan) dengan krediturnya sehingga memungkinkan usaha tetap berjalan dan terhindar dari kepailitan. Putusan PKPU No. 4/PKPU/2016 merupakan contoh penting penerapan prinsip PKPU dalam praktik peradilan niaga, yang menegaskan peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Artikel ini bertujuan mengkaji dasar hukum PKPU, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, implikasi yuridis yang ditimbulkan, serta memberikan analisis kritis terhadap efektivitas mekanisme PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia.
References
Fuady, M. (2010). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. PT Citra Aditya Bakti. (Munir, 2010)
Posner, R. A. (2014). Economic Analysis of Law (9th ed.). Wolters Kluwer. (Ricard, 2014)
Radbruch, G. (1932). Einführung in die Rechtswissenschaft. Verlag von Quelle & Meyer. (Gustav, 1932)
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised ed.). Harvard University Press. (John, 1999)
Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini, S. R. (2012). Peranan PKPU dalam Menyelamatkan Dunia Usaha. Jurnal Hukum Bisnis, 27(2), 115–134.
Widjaja, G. (2015). Restrukturisasi Utang dan PKPU dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3), 321–339.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



