Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016

Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016

Authors

  • Mohammad Aryareksa Gumilang IBLAM School of Law
  • Wishnu Dewanto IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.637

Keywords:

PKPU, kepailitan, utang piutang, restrukturisasi, putusan pengadilan niaga

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (composition plan) dengan krediturnya sehingga memungkinkan usaha tetap berjalan dan terhindar dari kepailitan. Putusan PKPU No. 4/PKPU/2016 merupakan contoh penting penerapan prinsip PKPU dalam praktik peradilan niaga, yang menegaskan peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Artikel ini bertujuan mengkaji dasar hukum PKPU, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, implikasi yuridis yang ditimbulkan, serta memberikan analisis kritis terhadap efektivitas mekanisme PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia.

References

Fuady, M. (2010). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. PT Citra Aditya Bakti. (Munir, 2010)

Posner, R. A. (2014). Economic Analysis of Law (9th ed.). Wolters Kluwer. (Ricard, 2014)

Radbruch, G. (1932). Einführung in die Rechtswissenschaft. Verlag von Quelle & Meyer. (Gustav, 1932)

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised ed.). Harvard University Press. (John, 1999)

Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pustaka Utama Grafiti.

Sjahdeini, S. R. (2012). Peranan PKPU dalam Menyelamatkan Dunia Usaha. Jurnal Hukum Bisnis, 27(2), 115–134.

Widjaja, G. (2015). Restrukturisasi Utang dan PKPU dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3), 321–339.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Gumilang, M. A., & Dewanto, W. (2026). Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016. IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 98–110. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.637
Loading...