Urgensi Reformasi Batasan Kewenangan Kompolnas dalam Pengawasan Eksternal Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.639Keywords:
kompolnas, pengawasan eksternal, tindak pidana, reformasi kewenangan, hukum, polriAbstract
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal Polri untuk mendukung kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, peran dan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri masih ambigu dan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kekuatan hukum yang melekat pada Kompolnas, yang mengakibatkan ketidakjelasan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peran Kompolnas dalam pengawasan terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana serta mengkaji urgensi reformasi kewenangan Kompolnas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada instrumen hukum seperti UUD 1945, Perpres No. 17 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, dan Putusan MK No. 104/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kompolnas tidak efektif karena terbatasnya kewenangan, ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya independensi lembaga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural terhadap dasar hukum Kompolnas melalui penggantian Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi undang-undang untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal di negara hukum demokratis.
References
Afnash, N.L., & Arum, D.S. 2022. “Kemana Arah Kompolnas: Bubarkah?” Universitas Pancasila: Fakultas Hukum. Diambil 20 Juli 2025 (https://magisteroflaw.univpancasila.ac.id/kemana-arah-kompolnas-bubarkah/).
Amostian, Yusriyadi, & Silviana, A. 2023. “Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5(3):510–22.
Bereklau, B.M., & Sudiarawan, K.A. 2020. “Implementasi Teori Efektivitas Terhadap Pelaksanaan Fungsi Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.” Kertha Desa 8(8):1–11.
Daeng, A.N., Dewi, D.A., & Suharso. 2024. “Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian.” Borobudur Law And Society Journal 3(2):68–78.
Dewanto, W., et al. 2024. “Smart Governance: Program Ransformasional Digital Nasional Melalui Desa, Siapkah Indonesia?” IBLAM Law Review 4(2):218–23. doi: https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.528.
Dharma, I., Parman, L., & Ufran. 2023. “Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI.” Indonesia Berdaya 4(4):1287–96.
Dharma, I.P., Parwan, L., & Ufran. 2023. “Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI.” Indonesia Berdaya 4(4):1287–96.
Goldsmith, A., & Lewis, C. 2000. “Civilian Oversight of Policing: Governance, Democracy and Human Rights.” U.S. Department of Justice: NCJRS Virtual Library 347. Diambil 20 Juli 2025 (https://www.ojp.gov/ncjrs/virtual-library/abstracts/civilian-oversight-policing-governance-democracy-and-human-rights).
Handaningtias, U.R., Praceka, P.A., & Indriyany, I.A. 2022. “Kepercayaan Publik (Public Trust) Terhadap Polisi: Studi Mengenai Wacana Public Dalam #Percumalaporpolisi Dengan Pendekatan Big Data Analysis.” IJD: International Journal of Demos 4(3):940–53.
Komnas HAM. 2022. Laporan Tahunan Komnas HAM 2021. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM. 2023. Laporan Tahunan 2023: Akuntabilitas Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Kompolnas.go.id. 2023. “Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS.” Diambil 19 November 2024 (https://kompolnas.go.id/tentang-kompolnas/fungsi-tugas-dan-wewenang/).
Kusumo, R., Moonti, R.M., Ahmad, I., & A. Kasim, M. 2025. “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum bagi Anggota Polri dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Adil.” Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia 2(1):246–256. doi: https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.794.
Listiawati, N. 2023a. “Sejarah Terbentuknya Propam Polri: Menegakkan Integritas dan Profesionalisme Kepolisian.” kepri.polri.go.id. Diambil 9 Juli 2025 (https://pid.kepri.polri.go.id/sejarah-terbentuknya-propam-polri-menegakkan-integritas-dan-profesionalisme-kepolisian/#:~:text=pid.kepri.polri.go,Kepolisian Republik Indonesia (Polri).).
Listiawati, N. 2023b. “Tugas Fungsi Itwasum Polri.” kepri.polri.go.id. Diambil 9 Juli 2025 (https://pid.kepri.polri.go.id/tugas-fungsi-itwasum-polri/#:~:text=Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam,pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.).
Maharani, T., & Krisiandi. 2021. “Kompolnas Terima 3.701 Aduan Pelanggaran Polisi Sepanjang 2021, Reserse Terbanyak.” Kompas. Diambil 30 April 2025 (https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/15415901/kompolnas-terima-3701-aduan-pelanggaran-polisi-sepanjang-2021-reserse?lgn_method=google&google_btn=onetap).
Mahkamah Konstitusi RI (MKRI). 2022. “Tak Miliki Batasan Jelas dalam Wewenang UU POLRI Diuji.” Siaran Pers.
Monintja, D.M. 2014. “Tinjauan Yuridis Fungsi dan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Penegakkan Hukum.” Lex et Societatis 2(3):122–31. doi: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4664.
Naibaho, R. 2023. “Kompolnas Terima 1.150 Aduan di 2023, Soroti Komunikasi-Transparansi Polri.” detikNews. Diambil 20 Juli 2025 (https://news.detik.com/berita/d-6962330/kompolnas-terima-1-150-aduan-di-2023-soroti-komunikasi-transparansi-polri).
Nasrullah. 2023. “Tinjauan Terhadap Independensi Komisi Polisi Nasional Dalam Perspektif Lembaga Negara Independen.” UNES Law Review 5(4):3381–93. doi: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.
Nasser, Mochammad. 2021. “Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri.” Jurnal Hukum Sasana 7(1):96–116. doi: https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.535.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. n.d. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Putra, R.S., Indarja, I., & Diamantina, A. 2025. “Analisis Yuridis Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Meningkatkan Profesionalitas Kepolisian Republik Indonesia.” Diponegoro Law Journal 14(2). doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2025.50228.
Rahayu, L.S. 2020. “Kompolnas Lapor ke Mahfud Terima 2.059 Aduan soal Polri Selama 2019.” detikNews. Diambil 20 Juli 2025 (https://news.detik.com/berita/d-4848078/kompolnas-lapor-ke-mahfud-terima-2-059-aduan-soal-polri-selama-2019).
Rahman Amin & Muhammad Fikri Al Aziz. 2023. “Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri.” Krtha Bhayangkara 17(1):1–26. doi: https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1855.
Rahmawaty, L., & Setiawan, A. 2024. “Kompolnas sebut kinerja reserse Polri harus ditingkatkan.” ANTARA News. Diambil 30 April 2025 (https://www.antaranews.com/berita/4165440/kompolnas-sebut-kinerja-reserse-polri-harus-ditingkatkan).
Ramadhan, A., & Asril, S. 2022. “Kewenangan Kompolnas Awasi Polri Dinilai Serba ‘Nanggung.’” Diambil 27 April 2025 (https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/22040731/kewenangan-kompolnas-awasi-polri-dinilai-serba-nanggung).
Said, M.N., Malik, F., & Alauddin, R. 2022. “Efektivitas Kinerja Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Upaya Penegakan Disiplin Polri di Polda Maluku Utara.” Spesial Issue Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7(2):2407–21. doi: https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i2.6288.
Sekretariat Kompolnas. 2025a. Pembentukan Satuan Kerja (Satker) Mandiri Komisi Kepolisian Nasional. Jakarta.
Sekretariat Kompolnas. 2025b. Urgensi Perubahaan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Jakarta.
Shabrina, D. 2025. “Sentimen Negatif Dominan terhadap Kinerja Polri 2024.” Tempo. Diambil 1 Mei 2025 (https://www.tempo.co/hukum/sentimen-negatif-dominan-terhadap-kinerja-polri-2024-1188463).
Sochib, M., Setiyono, & Indrawati. 2020. “Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Terhadap Proses Penyidikan Polri Di Tingkat Polres dan Polsek.” MLJ Merdeka Law Journal 1(1):40–50.
Stelkia, K. 2020. “An Exploratory Study on Police Oversight in British Columbia: The Dynamics of Accountability for Royal Canadian Mounted Police and Municipal Police.” SAGE Open Journal 10(1). doi: https://doi.org/10.1177/2158244019899088.
Sulistyo, H., & Dewanto, W. 2025. “Kebijakan Hukum Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” IBLAM Law Review 5(1):26–39. doi: https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.555.
Tamrin, M.T. 2018. “Lembaga Kepolisian Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia.” MALE: Law Journal 2(2):133–42.
Undang-Undang Dasar RI 1945. n.d. Undang-Undang Dasar RI 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. n.d. No Title.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. n.d. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Yusuf, M. 2024. “Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia.” Milthree Law Journal 1(2):149–80.
Yusuf. 2023. “Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah hukum 12(1):130–52.
Yusuf & Harmoko. 2024. “Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” JUSTISI 10(1):138–58. doi: 10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2392.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



