Putusan Sela Pengadilan Pajak dalam Menyelesaikan Sengketa Gugatan secara Keseluruhan atas Objek Sita Penagihan Utang Pajak

Putusan Sela Pengadilan Pajak dalam Menyelesaikan Sengketa Gugatan secara Keseluruhan atas Objek Sita Penagihan Utang Pajak

Authors

  • Suhartono IBLAM School of Law
  • Ina Heliany IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.640

Keywords:

putusan sela, pengadilan pajak, sita, penagihan utang pajak, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa terkait penyitaan utang pajak. Praktik penyelesaian sengketa sering terhambat oleh belum adanya putusan akhir, sementara otoritas pajak tetap melakukan tindakan penagihan seperti penyitaan aset. Hal ini berisiko menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi wajib pajak, terutama ketika status hukum utang pajak masih dipertanyakan. Putusan sela berfungsi sebagai instrumen hukum sementara yang penting untuk melindungi hak wajib pajak dan menjamin keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan-putusan Pengadilan Pajak yang relevan. Fokus utama kajian adalah pada kedudukan hukum dan efektivitas putusan sela dalam memberikan perlindungan sementara selama proses penyelesaian sengketa. Analisis mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang meskipun tidak mengatur putusan sela secara eksplisit, memberikan ruang bagi diskresi yudisial untuk menegakkan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan sela memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak wajib pajak, terutama dalam kasus penyitaan aset. Penguatan norma prosedural terkait putusan sela diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

References

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Afrizal Purba, Mortigor, dkk. Perpajakan. Batam: Batam Publisher, 2024.

Farouq, M. Hukum Acara Peradilan Pajak Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan. Jakarta: Kencana, 2022.

Gunawan, Rudi, dkk. Hukum Pajak di Indonesia. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2024.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2013.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan. Jakarta: Kanisius, 2016.

Sartono. Peradilan Pajak (Studi Kasus Sengketa Pajak Banding). Sigi Biromaru Sulawesi Tengah: Faqih Publishing, 2025.

Setjoatmadja, Sylvia. Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Perpajakan (Pendekatan Keadilan Restoratif). Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2021.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Basri, Hasan, dan Mohammad Muhibbin. “Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 3, 2022.

Muhlizi, Arfan Faiz. “Kedudukan Putusan Sela dalam Peradilan Pajak,” Jurnal Hukum dan Perpajakan Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2020.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Suhartono, S., & Heliany, I. (2026). Putusan Sela Pengadilan Pajak dalam Menyelesaikan Sengketa Gugatan secara Keseluruhan atas Objek Sita Penagihan Utang Pajak. IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 75–85. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.640
Loading...