Hak Cipta Kearifan Lokal Indonesia dan Eksploitasi Komersial

Hak Cipta Kearifan Lokal Indonesia dan Eksploitasi Komersial

Authors

  • Yusuf Gunawan IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.646

Keywords:

hak cipta, kearifan lokal, kekayaan tradisional, eksploitasi, komersial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis keterbatasan sistem hak cipta Indonesia dalam melindungi kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya tradisional yang rentan terhadap eksploitasi komersial. Keberagaman budaya Indonesia yang berasal dari ribuan komunitas adat menjadikan ekspresi budaya seperti motif batik, seni pertunjukan, dan pengetahuan herbal sebagai objek yang bernilai ekonomi tinggi di pasar global. Namun, sistem hukum kekayaan intelektual yang berlaku saat ini belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan yang berbasis hak kolektif dan prinsip keadilan budaya. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana sistem hukum hak cipta di Indonesia saat ini mengatur perlindungan terhadap ekspresi kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya tradisional?; (2) Bagaimana rancangan sistem perlindungan hukum yang adil dan kontekstual terhadap kearifan lokal, khususnya dalam menghadapi eksploitasi komersial oleh aktor domestik maupun global? Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan kombinasi analisis normatif dan studi kasus. Data diperoleh dari studi peraturan perundang-undangan, studi litertur dari buku dan jurnal penelitiaan ilmiah, serta dokumentasi kasus-kasus eksploitasi budaya yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak kolektif komunitas adat atas karya budaya mereka. Eksploitasi sering terjadi tanpa pembagian manfaat, sehingga diperlukan model hukum sui generis yang mengakui hak komunal, melibaPTan hukum adat, dan menjamin mekanisme benefit-sharing yang adil. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum nasional dengan pendekatan multikultural dan partisipatif sebagai solusi perlindungan terhadap kekayaan budaya tradisional.

References

Badan Pusat Statistik. (2020). Sensus penduduk Indonesia: Suku bangsa di Indonesia.

Convention on Biological Diversity. (2010). Nagoya protocol on access and benefit-sharing.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2021). Database pengetahuan tradisional Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dutfield, G. (2003). Protecting traditional knowledge: Pathways to the future. ICTSD.

Geertz, C. (1973). The interpretation of cultures. Basic Books.

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism, 18(24), 1–55.

Kamau, E. C., & Winter, G. (2009). Genetic resources, traditional knowledge and the law. Earthscan.

Koentjaraningrat. (2002). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.

Maulidiyah, D. (2020). Batik and cultural IP in the digital era. Indonesian Journal of Law and Society, 2(1), 35–55.

Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896.

Posey, D. A., & Dutfield, G. (1996). Beyond intellectual property: Toward traditional resource rights for indigenous peoples and local communities. IDRC.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tentang pengakuan aliran kepercayaan.

Rahardjo, S. (2017). Biopiracy and indigenous rights in Indonesia: The legal gap. Journal of Legal Pluralism, 49(2), 212–230.

Rai, A., & Boyle, J. (2007). Synthetic biology: Caught between property rights, the public domain, and the commons. PLoS Biology, 5(3), e58.

Republic of Panama. (2000). Law No. 20 on collective rights of indigenous peoples.

Republic of the Philippines. (1997). Indigenous Peoples Rights Act (IPRA).

Secretariat of the Convention on Biological Diversity. (2011). Nagoya protocol on access to genetic resources and the fair and equitable sharing of benefits arising from their utilization.

Shiva, V. (2001). Protect or plunder? Understanding intellectual property rights. Zed Books.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2013). Hukum dalam masyarakat. Elsam.

Tobing, M. L. (2018). Kearifan lokal dan perlindungan hak kekayaan intelektual. LIPI Press.

UNESCO. (2023). Intangible cultural heritage lists. https://ich.unesco.org

Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Widodo, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap tenun ikat Sikka sebagai warisan budaya takbenda. Jurnal IUS, 9(2), 199–215.

World Intellectual Property Organization. (2022). Traditional knowledge and traditional cultural expressions. https://www.wipo.int .

Downloads

Published

2025-09-27

How to Cite

Gunawan, Y. . (2025). Hak Cipta Kearifan Lokal Indonesia dan Eksploitasi Komersial. IBLAM LAW REVIEW, 5(3), 51–65. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.646
Loading...