Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan No. 871/Pid.B/2024/Pn.Srg, dan Putusan No. 11-K/Pm.I-06/Al/Iv/2025)

Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan No. 871/Pid.B/2024/Pn.Srg, dan Putusan No. 11-K/Pm.I-06/Al/Iv/2025)

Authors

  • Sintia Natalia IBLAM School of Law
  • Pita Permatasari IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.650

Keywords:

femisida, kekerasan berbasis gender, sistem hukum pidana, perlindungan perempuan

Abstract

Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem dan menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 798 kasus femisida pada periode 2020–2023, sementara pemantauan media daring menemukan 290 kasus tambahan sepanjang Oktober 2023–Oktober 2024. Mayoritas pelaku berasal dari pasangan intim, dengan motif utama berupa kecemburuan, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual. Ironisnya, kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum dalam KUHP, tanpa mempertimbangkan faktor gender sebagai pemberat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perspektif-analitis. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional, instrumen internasional seperti CEDAW dan DUHAM, serta bahan sekunder dari literatur akademis dan laporan Komnas Perempuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma hukum yang menyebabkan perlindungan terhadap korban belum optimal dan hukuman bagi pelaku tidak mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, urgensi pengaturan khusus mengenai femisida menjadi sangat penting untuk memenuhi kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia, mencegah kekerasan berbasis gender, serta membangun sistem hukum pidana yang lebih responsif dan berkeadilan gender di Indonesia

References

Corradi, C., Marcuello-Servós, C., Boira, S., & Weil, S. (2016). Theories of

femicide and their significance for social research. Current Sociology, 64(7), 975–995. https://doi.org/10.1177/0011392115622256

Salamor, Y. B., Purwanti, A., & Rochaeti, N. (2024). Pengaturan tentang femisida dalam hukum pidana Indonesia (Kajian perbandingan UU HAM dan UU TPKS). Jurnal Litigasi (e-Journal), 25(1), 65–109. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520

Saptaningrum, I. (2022). Femisida dan Kesenjangan Perlindungan Hukum di

Indonesia. Jurnal Perempuan, 27(2), 123-137. https://doi.org/10.34309/jp.v27i2.123

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. “Tanggung Jawab Negara: Tinjauan Kerangka Hukum Nasional terhadap Femisida”. Jakarta: Komnas Perempuan, n.d.

Aguirre, B. E., & Lane, D. (2019). Femicide in Latin America: Legal and Social Responses. Current Sociology, 67(1), 113–130. https://doi.org/10.1177/0011392118792924

Nurjanah, S. (2021). Urgensi Pengaturan Femisida dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.

Jurnal HAM, 12(2), 189–206. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.189-206

Astuti, D. R. (2020). Kekerasan terhadap Perempuan dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 600–620. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2803

Fatimah, S. (2022). Analisis Femisida dan Perspektif Gender dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Yustisia, 11(1), 45–62.

Stark, E. (2007). Coercive control: How men entrap women in personal life. Oxford University

Press. Sahira. (2024). Coercive control dalam kekerasan rumah tangga: Perspektif hukum dan gender. Jurnal Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah, 1(1), 79.

Sahira. (2024). Memahami kekerasan dalam pacaran secara resiprokal: Studi kasus tentang dinamika hubungan yang melibatkan kekerasan gegar beralasan. Jurnal Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah, 1(1), 74.

Sutrisno, A. (2025). PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA: TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 78–90. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.611

Syamsuddin, & Sadik, M. (2024). Teori kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah, 1(1), 49.

Mardhiah, A. (2024). Femisida dalam kerangka hukum Indonesia. [Naskah akademik/Artikel].

Maulidia, Gisa Inggit, Trisna Muhamad Rofiqi, Krisna Nur Fadilah WP, dan Gibran Aldi Nashrullah. "Hukum Dan Perubahan Masyarakat: Pendekatan Filsafat Roscoe Pound." Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 2 (2022): 1-25

Komnas Perempuan. (2023). Catahu 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2024). Laporan Pemantauan Femisida 2024: Femisida dalam Pemberitaan Media Online Indonesia Periode 1 Oktober 2023–31 Oktober 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.

Organization of American States. (1994). Inter-American convention on the prevention, punishment and eradication of violence against women “Convention of Belém do Pará”. Washington, DC: OAS. Pará”. https://www.oas.org/en/mesecvi/convention.asp VOA Indonesia. (2024, March 8). Komnas Perempuan: 159 Perempuan Jadi KorbanFemisida Sepanjang 2023. https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-159-perempuan-jadi-korban-femisida-sepanjang-2023/7500735.html

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2019). Global Study on Homicide: Gender-related killing of women and girls (Booklet 5). https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/gsh/Booklet_5.pdf

United Nations. (2013). Vienna Declaration on Femicide. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/IEGM_GRGB_2015/Vienna_Declaration_on_Femicide.pdf World Health Organization. (2012). Understanding and addressing violence against women: Femicide. WHO Publication.United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). Killings of women and girls by intimate partners or other family members. UNODC Research Brief.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang

Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90.

Republik Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang

Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.Organization of American States, Convention of Belém do Pará, 1994, https://www.oas.org/en/mesecvi/convention.asp.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. (2025). Putusan Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2024). Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024.

Mahkamah agung Republik Indonesia. (2024) Putusan Nomor 871/Pid.B/2024/PN.Srg

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Natalia, S., & Permatasari, P. (2026). Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan No. 871/Pid.B/2024/Pn.Srg, dan Putusan No. 11-K/Pm.I-06/Al/Iv/2025). IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 86–97. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.650
Loading...