Legal Protection for Children who are Victims of Sexual Violence
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.655Keywords:
legal protection, children, sexual violence, human rightsAbstract
Sexual violence against children constitutes a severe violation of human rights, leaving long-lasting impacts on the victims’ physical well-being, psychological state, and social life. This study examines the legal protection afforded to child victims, encompassing preventive measures, law enforcement actions, and post-incident rehabilitation. The research adopts a normative juridical approach, drawing on statutory analysis, literature review, and case examination. The findings reveal that legal instruments such as Law Number 35 of 2014 on Child Protection and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes provide a comprehensive framework for safeguarding victims. However, practical implementation remains challenged by limited resources, low public awareness, and the psychological barriers victims face in reporting incidents. The study recommends strengthening inter-agency cooperation, enhancing the quality of victim support services, and maximizing the use of technology in case reporting and handling.
References
Batu, L. A. L., Kabeakan, E., & Sari, C. K. (2025). Pendidikan seks anak di lingkungan sekolah: Tindakan pencegahan terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Morfologi: Jurnal Ilmu Pendidikan, Bahasa, Sastra, dan Budaya, 3(3), 53–64.
Deviana, A., Putra, A. M., Lathifa, P., Siregar, A. A., & Miftahuddin. (2025). Analisis dampak kekerasan seksual terhadap perempuan. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(5), 1503–1519.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Korban kekerasan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9107
Muharomah, P. R. A., & Indawati, Y. (2025). Pemulihan anak korban kekerasan seksual oleh unit pelaksana teknis daerah Kabupaten Sidoarjo. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–15.
Nurdiana, Hak, N., & Andiko, T. (2024). Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan anak korban kekerasan seksual perspektif fikih siyasah dusturiyah. Journal of Sharia and Legal Science, 2(1), 107–130. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.414
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. (2022).
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip the best interest of the child dalam proses peradilan anak. UMSU Press.
Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo vadis keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(1), 29–44. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173
Salsabilla, K. (2024). Penegakan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual perspektif viktimologi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 467–474.
Sidik, I. A., & Suherman, A. (2024). Efektivitas penerapan hukum perlindungan perempuan dan anak dalam mencegah kekerasan. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 174–182.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Tanjung, E., Sulastri, L., & Adawiah, R. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 169–186. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.680
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014).
Wahyuni, P. S., & Pratama, B. P. (2025). Perlindungan hukum oleh penyidik terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 12–20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



