Tanggung Jawab Hukum Pengelola Website Streaming Ilegal Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus: Putusan No 420/PID.SUS/2020/PNBDG

Tanggung Jawab Hukum Pengelola Website Streaming Ilegal Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus: Putusan No 420/PID.SUS/2020/PNBDG

Authors

  • Ria Kalistasari IBLAM School of Law
  • Yusuf Gunawan IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.662

Keywords:

streaming ilegal, hak cipta, UU ITE, tanggung jawab hukum, mola TV

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai bentuk informasi dan hiburan digital. Namun, kemajuan tersebut juga membuka celah terjadinya praktik streaming ilegal yang melanggar hukum, khususnya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pengelola streaming ilegal dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Hak Cipta. Studi kasus yang dianalisis adalah Mola TV sebagai pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Indonesia yang hak siarnya disiarkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapannya terhadap pengelola streaming tanpa izin yang bertujuan memperoleh keuntungan komersial melalui iklan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Meskipun regulasi hukum telah tersedia, penerapannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta penggunaan teknologi anonim oleh pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum digital dan peningkatan edukasi hukum guna mencegah pelanggaran hak cipta melalui streaming ilegal.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Asep Nursobah, A. Z. A. & A. F. K. (2021). Panitera Pengganti Kamar TUN-Kepaniteraan Mahkamah Agung. 27 September 2021. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/profil-kepaniteraan/profile-sdm/kamar-tun/pp-kamar-tun?catid=240&id=2455&view=article&utm

Chazawi, H. A. (2021). TINDAK PIDANA HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI). Media Nusa Creative.hal 39-42

Gunawan, Y. (2023). Legal Research Perspective through Problem Solution Approach. International Journal of Science and Society, 5(2), 403–418. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v5i2.705

Japar, M., Lubis, E., Martini, M., Hermanto, H., & Gunawan, Y. (2025). Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Iblam Law Review, 5(2), 23–33. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.606

Khoirudin, A., Alim, Z., & Faturrohman, dan. (2022). PENGATURAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL STREAMING DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Vol. 07, Issue 01). www.bosball.com

Kusumah, A. H., Suhartini, E., Djuanda, U., & Ilegal, S. (2025). Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p – ISSN : 2541-0849 Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Melalui Situs Streaming Ilegal Pendahuluan Sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 dinyatakan bahwa tujuan Pembentukan Peme. 10(3), 3518–3528.

Kusumah, A. H., Suhartini, E., & Nurwati, N. (2025). Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta melalui Situs Streaming Ilegal. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(3), 3518–3528. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i3.58012

Law, I. S. of. (2024). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk Karya atau Brand. IBLAM SCHOOL OF LAW. https://iblam.ac.id/2024/02/02/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-untuk-karya-atau-brand/

Nurdiyanti, E. P., & Rina Arum Prastyanti. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Telematika terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Media Digital: Studi Kasus Streaming Ilegal. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2420

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Putranto, R. D. (2023). TEKNOLOGI HUKUM: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital. Kencana (Divisi dari Prenadamedia Group).hal 10-13

Riantrisnanto, A. S. & R. (2021). Bajak Tayangan Mola TV, 10 Penjual Set Top Box Diproses Hukum Bareskrim Porli. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/amp/4661334/bajak-tayangan-mola-tv-10-penjual-set-top-box-diproses-hukum-bareskrim-polri

Simbolon, E., Bambang Triono MDiv, S., & Dwi Noviatul Zahra, Mp. (n.d.). Bunga Rampai Metodologi Penelitian Penerbit Cv.Eureka Media Aksara.hal 19

Wulandari, A., Dinda Putri, S., & Noval, Z. A. (2021). Padjadjaran Law Review Pelanggaran Hak Cipta dalam Penyelenggaraan Situs Layanan Streaming Sepak Bola di Indonesia. 9. https://republika.co.id/berita//qo8zmm349/pemilik-situs-

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Kalistasari, R., & Gunawan, Y. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pengelola Website Streaming Ilegal Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus: Putusan No 420/PID.SUS/2020/PNBDG. IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 66–74. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.662
Loading...