Reformulasi Pengaturan Hakim Ad Hoc untuk Pemerataan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten/Kota
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.663Keywords:
reformulasi pengaturan, hakim Ad Hoc, tindak pidana korupsiAbstract
Pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat sentralistik dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan di tingkat daerah. Pola rekrutmen yang terpusat menyebabkan konsentrasi hakim ad hoc di kota-kota besar, khususnya ibu kota provinsi, sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat di kabupaten/kota yang jauh dari pusat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang menghambat pemerataan pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang bersifat nasional belum mendukung prinsip desentralisasi peradilan Tipikor. Reformasi pengaturan diperlukan melalui penerapan rekrutmen berbasis kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, dan ketersediaan sumber daya manusia lokal. Selain itu, dibutuhkan model kelembagaan yang lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel guna memperkuat pemerataan akses keadilan.
References
Abdul Manan. (2017). Persyaratan dan peran hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi. Majalah Hukum dan Peradilan, November, 56–60.
Agus Santoso. (2019). Peran profesional non-karier dalam peradilan Tipikor. Jurnal Integritas KPK, 5(1), 32.
Arsad, R. (2023). Obstacles and challenges in law enforcement against corruption in public services. Russian Law Journal, 11(3), 3331–3339.
Arief, B. N. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2010). Peradilan etik dan etika konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2021). Analisis struktur hukum dan implementasi pengadilan tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 22, 89–95.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.
Gani, R. A. (2020). Analisis terhadap penanganan perkara korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 4, 1–13.
Indonesia Corruption Watch. (2022). Evaluasi kinerja pengadilan Tipikor di Indonesia. Jakarta: ICW.
Khorasani-Zavareh, D., Mohammadi, R., Khankeh, H. R., Laflamme, L., Bikmoradi, A., & Haglund, B. J. A. (2009). The requirements and challenges in preventing road traffic injury in Iran: A qualitative study. BMC Public Health, 9(1), 486. DOI: https://doi.org/10.1186/1471-2458-9-486
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. (2021). Pemetaan dan analisis distribusi pengadilan Tipikor di Indonesia. Jakarta: LeIP.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024a). Laporan tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024b). Laporan tahunan 2023: Kinerja pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Penulis. (2025). Desentralisasi pengadilan tindak pidana korupsi: Analisis normatif dan empiris terhadap upaya penguatan akses keadilan dan efektivitas kelembagaan (Penelitian belum diterbitkan).
Putra, M. G. A., & Dahlan. (2018). Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Syiah Kuala Law Journal, 2, 170–185. DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i2.11627
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155.
Susanti, B. (2012). Membangun pengadilan Tipikor yang independen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 38(2), 210.
Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). Realisasi persidangan melalui media elektronik (e-litigation) di pengadilan agama. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 8(2), 357–376.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Strengthening judicial integrity and capacity in anti-corruption efforts. Vienna: UNODC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



