Sinkronisasi Hukum Pengisian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.665Keywords:
aparatur sipil negara, sinkronisasi hukum, jabatan fungsional, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaAbstract
Sejak diterbitkannya UU 5/2014 jo UU 20/2023 tentang ASN, pegawai di instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penentuan jabatan dalam ASN yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Perpres 38/2020, yang mencakup Jabatan Fungsional (JF). Salah satu jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK adalah JF Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Namun, terdapat ketidaksinkronan dalam pengertian dan syarat pejabat PSM yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 jo Pasal 10 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah hukum, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 jo Lampiran Perpres Jabatan PPPK. Berdasarkan prinsip sinkronisasi hukum vertikal dan asas lex superiori derogat legi inferiori, ketentuan tersebut harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak berlaku dan disinkronkan dengan ketentuan dalam Perpres Jabatan PPPK.
References
Agusta, I. (2014). Diskursus, Kekuasaan, dan Praktik Kemiskinan di Pedesaan. Departemen SKPM, FEM IPB bekerjasama dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Anggono, B. D. (2016). The Politics of Law on The Formation of Responsive, Participative, and Populist Legislation. International Journal of Business, Economics and Law, 9(4), 4–9. https://ijbel.com/wp-content/uploads/2016/05/K9_22.pdf
Diantha, I. M. P. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.
Fadli, M. (2011). Peraturan Delegasi Di Indonesia. UB Press.
Hanafie, N. E. (2020). Evaluasi Optimalisasi Peran dan Fungsi Penggerak Swadaya Masyarakat. Administrasi Pendidikan, 17(April), 35–44. https://doi.org/10.17509/jap.v27i1.24395
Hardiyanto, Y., Sukmariningsih, R. M., & Mashari. (2025). Jabatan Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pengaturan dan Tantangan Menuju Good Governance) (W. Yuliani (ed.)). Literasi Langsung Terbit Anggota.
Ibrahim, A. H. H., & Supriatna, T. (2020). Epistemologi Pemerintahan Paradigma Manajemen, Birokrasi, dan Kebijakan Publik. In H. Oesman (Ed.), Gramasurya (1st ed.). Gramasurya.
Jenar, S. (2022). Definition of the “Minister” in Government Regulation 11/2021 Concerning Village-Owned Enterprises. Constitutionale, 3(2), 147–160. https://doi.org/10.25041/constitutionale.v3i2.2761
Jenar, S. (2024). Politik Hukum Birokrasi: Peran Aparat Pemerintahan Dalam Pembentukan Kebijakan. In M. R. Kurnia (Ed.), Politik Hukum di Indonesia (pp. 189–211). Sada Kurnia Pustaka.
Jenar, S., & Harvelian, A. (2021). Landasan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Tinjau dari Teori Daya Laku Hukum (Geltung). Iblam Law Review, 1(2), 1–29. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i2.21
Jenar, S., Nurlaela, L., Sabil, M. A., Gamawati, A., & Ma’ani, H. (2024). Pengaturan Dana Desa Berdasarkan UU HKPD. IBLAM Law Review, 4(2), 88–108. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.379
Kartika, R., & Krustiyati, A. (2023). Kepegawaian Dalam Pemerintah di Indonesia (S. Murni (ed.)). Damera Press.
Kurniawan, A., Simandjorang, B. M. V., Suripto, Wijayanti, S. W., & Mudrawan, I. (2019). Pemetaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Dalam Rangka Percepatan Pembangunan (A. E. Retnoastuti (ed.); Vol. 4, Issue 1). Pusat Kajian Manajemen ASN (PKMASN), Kedeputian Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN (DKIMASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Media.
Mubarok, A. L., Herwina, W., & Laksono, B. A. (2024). Upaya Penggerak Swadaya Masyarakat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Di Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Cendekia: Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(3), 162–168.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mukti Fajar, Y. A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Murdiyana, M., & Mulyana, M. (2017). Analisis Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 10(1), 73–96. https://doi.org/10.33701/jppdp.v10i1.384
Pandiangan, A. G., Priyarsono, D. S., & Probokawuryan, M. (2021). Pengaruh Dana Desa terhadap Kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia Wilayah Desa Kota di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 10(2), 134–153. https://doi.org/10.29244/jekp.10.2.2021.134-153
Permatasari, A. (2020). Birokrasi Pemerintahan Sebuah Pengantar. In Buku Litera. Buku Litera.
Pradini, J., & Sulistyono, T. (2023). Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. In Hukum dan Lingkungan (pp. 854–885). Universitas Negeri Semarang. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/540
Prianto, W. (2024). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mekanisme Prafaktum Berbasis Nilai Keadilan [Universitas Islam Negeri Semarang]. In Universitas Islam Sultan Agung Semarang. https://repository.unissula.ac.id/40265/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302100011_fullpdf.pdf
Pusat Statistik, B. (2025). Profil Kemiskinan di Indonesia, Maret 2025. In Berita Resmi Statistik (Issue 56). BPS RI. https://www.bps.go.id/
Putra, F. (2023). Village Governance and Public Participation in Indonesia Fadillah. Journal of Interdisciplinary Socio-Economic and Community Study, 3(2), 1–14. https://doi.org/10.21776/jiscos.03.2.02
Qomarani, L. N. (2020). Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Cakrawala Kepegawaian di Indonesia. CEPALO, 4(2), 95–110. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.1979
Rays, M. I., & Mina, R. (2022). Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: Tata Cara Pengangkatan dan Kedudukannya. Yustisiabel, 6(2), 153–168. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1922
Satria, S. F., Ramadhan, W., Simatupang, E. M., Fatmah, S. A., Mu’min, A., Anidia, H., Rachma, C. R. A., Henriques, Y. E., Pambudi, D., & Raharjo, S. (2025). Digitalisasi Konten Pembelajaran Dalam Menghadapi Bertambahnya Jumlah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat: Studi Kasus Pada Organisasi Pengkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 3(1), 37–44. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/29
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soemantri, S. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran Dan Pandangan. PT. Remaja Rosdakarya.
Subagja, A., Rifai, A., & Fuad, F. (2024). Analisis Penerapan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tertentu Dari Kalangan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedah Hukum, 8(2), 145–166. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i2.1111
Suteki, G. T. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Rajawali Pers.
Syahlan. (2019). Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Wacana Hukum, 25(1), 94–117. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045
Tunsiah, S. (2023). Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pengembangan Karir Pejabat Fungsional pada Instansi Pemerintah. Kewidyaiswaraan, 8(1), 38–44. https://doi.org/10.56971/jwi.v8i1.271
Yustika, A. E. (2020). Ekonomi Politik: Pijakan Teoritis dan Kajian Empiris. Intrans Publishing.
Zainal Arifin Mochtar. (2022). A Notion of Regulatory Reform. Fiat Justisia, 16(1), 70. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v16no1.2431
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



