Harmonisasi Pengaturan Penilaian Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Harmonisasi Pengaturan Penilaian Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Authors

  • Hendry Tholabah Ilman Naif Universitas Brawijaya
  • Reka Dewantara Universitas Brawijaya
  • Shinta Hadiyantina Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.666

Keywords:

PBB-P2, harmonisasi hukum, UU HKPD, PMK 186/2019, penilaian pajak, NJOP

Abstract

Penelitian ini mengkaji disharmoni regulasi dalam pengaturan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB-P2, yang menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019. Meskipun PMK 186/2019 masih berlaku, substansinya hanya mengatur sektor PBB selain PBB-P2, sehingga menimbulkan potensi disharmonisasi norma, khususnya terkait kewenangan penilaian dan metodologi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan, doktrin, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD dan PMK 186/2019 belum mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan hukum, kompetensi, dan independensi penilai pajak pada sektor PBB-P2. PMK 186/2019 masih menempatkan penilai sebagai aparatur administratif, sementara UU HKPD menuntut profesionalisme tanpa mekanisme pelaksana yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui revisi PMK 186/2019 atau pembentukan regulasi turunan baru guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penilaian PBB-P2 di daerah.

References

Agus Wibowo. (2024). Hukum Pajak. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik bekerjasama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STIKOM).

Agustinus Imam Saputra. (2022). Analisis Upaya Pendayagunaan Penilai Pajak. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 3(2).

Abdul Halim Barkatullah. (2016). Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum oleh Negara bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 1(23), Januari 2016.

Baren Sipayung, dkk. (2024). Hukum Pajak di Indonesia. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.

Enny Agustina. (2020). Hukum Pajak dan Penerapannya untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3).

Fikri Akhmad Adhitiya. (2025). Problematika Sistem Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Indonesia: Studi di Kota Malang. Jurnal Acitya Ardana: Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 5(1).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.07/2019 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Soekanto, S. (2001). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Naif, H. T. I., Dewantara, R., & Hadiyantina, S. (2026). Harmonisasi Pengaturan Penilaian Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan . IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 197–201. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.666
Loading...