Sengketa Merek di Era Digital: Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025

Sengketa Merek di Era Digital: Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025

Authors

  • Musa Alam Mulya IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.668

Keywords:

sengketa merek, era digital, wahl clipper, itikad tidak baik, pengadilan niaga

Abstract

Era digital telah mengubah lanskap perdagangan global, mempermudah akses informasi namun juga meningkatkan risiko pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya penyerobotan merek (brand squatting). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal internasional dalam menghadapi pendaftaran merek lokal yang memiliki persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus sengketa antara Wahl Clipper Corporation melawan pendaftar merek lokal di Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2025.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan dalam pertimbangannya (ratio decidendi) menekankan pada aspek "itikad tidak baik" pendaftar lokal yang mencoba mendompleng reputasi (free riding) merek global di platform digital. Putusan ini memberikan penegasan bahwa sistem First-to- File di Indonesia tidak bersifat absolut jika terbukti adanya pelanggaran asas keadilan dan kejujuran dalam bermerek. Kesimpulannya, perlindungan merek di era digital memerlukan sinkronisasi antara pengawasan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan ketegasan hakim dalam menafsirkan bukti-bukti digital untuk menjamin kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.

References

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Gautama, S. (Tahun Terbit). HAKI: Hak Milik Intelektual, Mengenai Merek. Bandung: Alumni.

Miru, S. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Ramli, A. M. (Tahun Terbit). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.

Riswandi, B. A. (2023). Hukum Merek di Era Digital. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Saidin, O. K. (Tahun Terbit). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2025). Putusan terkait Sengketa Merek antara Wahl Clipper Corporation vs. Pendaftar Merek Lokal. Jakarta.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Mulya , M. A. . (2026). Sengketa Merek di Era Digital: Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025. IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 212–219. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.668
Loading...