Implementasi Asas Actor Sequitur Forum Domicilii dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Mengenai Kompetensi Relatif (Studi Kasus Putusan Nomor 443/Pdt.G/2024/Pn Tng)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.669Keywords:
integrasi hukum internasional, sistem hukum nasional indonesia, ratifikasi, inkorporasi, transformasiAbstract
Dalam praktik perceraian, sering ditemui pasangan yang meskipun sah secara hukum masih terikat dalam perkawinan, namun sudah hidup terpisah dan berdomisili di wilayah hukum berbeda saat gugatan diajukan. Hal ini terjadi dalam perceraian Nomor 443/Pdt.G/2024/PN.TNG, yang melibatkan penerapan asas actor sequitur forum domicilii sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) RBg. Asas ini mengatur bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus melakukannya di pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili pihak tersebut.Penelitian ini menguji Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang terhadap peraturan yang berlaku dan membandingkannya dengan putusan sela perkara perceraian Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt.G/2024/PN.TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang.Untuk itu, disarankan agar penolakan eksepsi mengenai kompetensi relatif dituangkan dalam putusan sela secara tertulis, bukan hanya diucapkan di persidangan. Hal ini penting agar proses pemeriksaan perkara lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
References
Abdulkadir, M. (1993). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Anom, G. N., & Citra, M. E. A. (2021). Pengesampingan kompetensi relatif oleh asas hukum dalam sistem peradilan perdata (Kajian terhadap Putusan Nomor 446/Pdt.G/2018/PN.DPS). Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, 6(2). DOI: https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v6i2.767
Darwis, R., et al. (2020). Hukum perdata. PT Global Eksekutif Teknologi.
Ernawati. (2020). Hukum acara peradilan agama. Rajawali Pers.
Gultom, E. R. (2017). Hukum acara perdata (Edisi ke-2). Mitra Wacana Media.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Herzien Inlandsch Reglement.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Ilyasha, A. S. P. (2025). Cinta membeku: Pasangan serumah terpisah batin menurut hukum perkawinan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Kampus Akademik Publisher, 3(6).
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Prajitno, J. (2009). Kewenangan hakim dalam mengadili perkara perdata pada pengadilan negeri (Tesis Magister Hukum). Universitas Airlangga.
Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java dan Madura.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Sinar Grafika.
Santoso, M. A. (2014). Hukum, moral & keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum. Kencana.
Sayuti, T. (1974). Hukum kekeluargaan Indonesia. Universitas Indonesia.
Siregar, R. J. M. (2008). Pengertian harta bersama dan kompetensi relatif pengadilan agama atas gugatan harta bersama (Tesis Magister Kenotariatan). Universitas Indonesia.
Soeroso, R. (1994). Praktik hukum acara perdata: Tata cara dan proses persidangan. Sinar Grafika.
Soesilo. (1995). RIB/HIR dengan penjelasan. Politeia.
Sukmanegara, M. H. (2024). Analisis terhadap penerapan kompetensi relatif pengadilan dalam pemeriksaan permohonan praperadilan tindak pidana perpajakan: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 02/Pid.Pra/2023/PN Blt (Tesis Magister Hukum). Universitas Muhammadiyah Malang.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Mandar Maju.
Syahrani, R. (2004). Materi dasar hukum acara perdata. Citra Aditya Bakti.
Syahrani, R. (2016). Sistem peradilan dan hukum acara perdata di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Waluyo, B. (1996). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.
Wignjosebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan metode. Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



