Analisis Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.673Keywords:
Law Enforcement, Narcotics Crime, National Narcotics Agency, National Police, Dualism of AuthorityAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional Indonesia, ditandai dengan angka prevalensi penyalahgunaan yang signifikan. Pemerintah merespons ancaman ini melalui kerangka hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengamanatkan peran sentral kepada dua institusi penegak hukum utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran dua lembaga dengan kewenangan penyidikan yang setara memunculkan diskursus mengenai dualisme kewenangan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian peran dan problematika yuridis yang muncul dalam implementasi kewenangan kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan data implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, BNN diposisikan sebagai lembaga khusus dengan mandat komprehensif, sementara Polri berperan sebagai penegak hukum umum. Namun, terdapat ambiguitas norma dalam Undang-Undang Narkotika terkait kewenangan penyidikan khusus, yang menciptakan potensi tumpang tindih dan diperparah oleh tantangan koordinasi praktis di lapangan. Problematika ini menghambat efektivitas pemberantasan narkotika secara strategis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislatif untuk memberikan demarkasi kewenangan yang jelas serta penguatan mekanisme koordinasi operasional untuk mewujudkan sinergi yang efektif.
References
Assa, V. C. (2024). Kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kota Bitung. Lex Administratum, 12(2), 1–10. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/12345
Badan Narkotika Nasional. (2024, Desember 5). Jelang akhir tahun 2024, BNN RI ungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika. BNN.go.id. https://bnn.go.id/jelang-akhir-tahun-2024-bnn-ri-ungkap-15-kasus-peredaran-gelap-narkotika/
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2010). Laporan singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). DPR RI.
Iqbal, M. (2020). Koordinasi kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan. eJournal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 369–384. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id
Khrisna, V., & Anggriawan, F. (2023). Konflik kewenangan penyidik Polisi Republik Indonesia dan penyidik Badan Narkotika Nasional dalam menangani tindak pidana narkotika. Merdeka Law Journal, 4(1), 65–81. https://doi.org/10.26905/mlj.v4i1.9632
Kompas.com. (2024, Desember 31). Sepanjang 2024, Polri ungkap 36.174 kasus narkoba, barang bukti Rp 8,6 triliun. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/15064641/sepanjang-2024-polri-ungkap-36174-kasus-narkoba-barang-bukti-rp-86-triliun
Putranto, R. D, & Harvelian, A. (2023). Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality Guidance (Case Study at West Jakarta Class 1 Penitentiary). POSTULAT, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1137 DOI: https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1137
Putra, Wira adhyaksa Mochamad Hariadi (2016) Analisis Yuridis Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38782/uu-no-35-tahun-2009
Robbani, H. (2024). Strategi Hukum Untuk Penyelesaian Sengketa Dalam Penerbitan Akademik Di Indonesia. Iblam Law Review, 4(2), 1–8. Https://Doi.Org/10.52249/Ilr.V4i2.394 DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.394
Robbani, H., & Syam, R. (2024). Penguatan Kewenangan BPJPH dalam Pengawasan Sertifikasi Halal di Sektor Pariwisata: Analisis Hukum Terhadap Implikasi Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal 2024-2026. LITERATUS, 6(2), 608–613. https://doi.org/10.37010/lit.v6i2.1680 DOI: https://doi.org/10.37010/lit.v6i2.1680
Rohmah, S., Ramadhan, N. A., & Nugroho, L. D. (2025). Tinjauan yuridis terhadap hukum bagi pengguna narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 melalui penanganan lembaga bantuan hukum. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(3), 65–71. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i3.985
Sari, R. W. (2019). Sinergitas kerjasama antara BNN dan Polri dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika [Skripsi, Universitas Ahmad Dahlan]. Universitas Ahmad Dahlan.
Sulistyawan, A. Y. (2022). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Diktat Mata Kuliah, Semester Genap, Tahun Akademik 2021/2022). Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



