Analisis Hukum Atas Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Cryptocurrency sebagai Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.680Keywords:
cryptocurrency, pajak pertambahan nilai, barang kena pajak, kepastian hukum, harmonisasi hukum\Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jenis aset baru yang menantang konsep perpajakan konvensional, salah satunya cryptocurrency. Artikel ini mengkaji perlakuan hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan cryptocurrency sebagai barang kena pajak dalam rezim perpajakan Indonesia sebelum perubahan kebijakan tahun 2025, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta menggunakan teori hukum pajak, kepastian hukum, dan harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai barang kena pajak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dialihkan, dan diperdagangkan dalam struktur pasar yang diakui hukum. Namun, kepastian hukum implementasinya belum optimal akibat karakter transaksi yang terdesentralisasi, lintas platform, peer-to-peer, serta keterbatasan integrasi pengawasan. Artikel ini menyimpulkan bahwa PPN atas cryptocurrency seharusnya tetap dipertahankan sebagai kebijakan fiskal melalui mekanisme pemungutan yang lebih tepat, pengawasan terintegrasi, dan pengaturan transaksi aset digital yang lebih jelas.
References
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2019). Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Gunadi. (2017). Pajak pertambahan nilai: Teori dan praktik. Salemba Empat.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hakim, M. A. (2022). Perpajakan digital Indonesia. Kencana.
Mahendra, A. (2019). Harmonisasi hukum pajak dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 432–450.
Musgrave, R. A. (1959). The theory of public finance: A study in public economy. McGraw-Hill.
Nugroho, S. S. (2009). Harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Biro Hukum dan Humas.
Nur, M., Rosmawati, & Ikbal, M. A. (2024). The value-added tax (VAT) model for digital cryptocurrency transactions in Indonesia. Seybold Report Journal, 19(6), 74–82.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2018). Tax challenges arising from digitalisation: Interim report 2018. OECD Publishing.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2015).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (2022).
Permana, A., & Yustisia, D. (2023). Analisis PPN atas aset kripto di Indonesia. Jurnal Pajak dan Kebijakan Publik, 15(2), 101–118.
Radbruch, G. (1946). Legal philosophy. Oxford University Press.
Smith, A. (1776). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soemitro, R. (1990). Asas dan dasar perpajakan. Eresco.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. (1983).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



