Pengaturan Hukum Merger dan Akuisisi Perusahaan Serta Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.683Keywords:
merger, akuisisi, persaingan usaha, pemegang saham minoritas, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum merger dan akuisisi perusahaan dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap persaingan usaha dan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan merger dan akuisisi di Indonesia berada dalam dua rezim hukum utama, yaitu hukum perseroan terbatas dan hukum persaingan usaha. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kepastian prosedural dan perlindungan internal perseroan, sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berfungsi sebagai instrumen pengendali terhadap dampak merger dan akuisisi terhadap struktur pasar. Namun demikian, terdapat ketidakharmonisan antara kedua rezim hukum tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas secara normatif telah diatur, namun dalam praktik masih belum optimal akibat dominasi pemegang saham mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan mekanisme perlindungan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam praktik merger dan akuisisi di Indonesia.
References
ASEAN Competition Commission. (n.d.). Post-transaction notification thresholds in ASEAN. ASEAN Secretariat.
Asshiddiqie, J. (2018a). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2018b). Pengantar hukum persaingan usaha di Indonesia. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2018c). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Carlton, D., & Perloff, J. (2015). Modern industrial organization. Pearson.
Fuady, M. (2014). Hukum tentang merger. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2020a). Hukum perusahaan modern. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2020b). Hukum persaingan usaha. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2020c). Hukum perseroan terbatas. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2020d). Hukum tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2020e). Teori hukum korporasi. Citra Aditya Bakti.
Fuller, L. L. (2016). The morality of law. Yale University Press.
Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Hamilton, R. W. (2018). The law of corporations. West Publishing.
Harahap, M. Y. (2019). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
Heliany, I. (2025). Diktat kuliah hukum persaingan usaha. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum STIH IBLAM.
Hovenkamp, H. (2018). Antitrust law. West Academic.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kelsen, H. (2013). Pure theory of law. University of California Press.
Khairandy, R. (2021). Pokok-pokok hukum dagang. FH UII Press.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (n.d.-a). Competition law fact sheet: Thresholds and notification requirements. KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (n.d.-b). Merger and acquisition enforcement and notification reports. KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2023). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 2913 K/Pdt/2015.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2012). Mengenal hukum. Liberty.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Nugroho, S. A. (2018). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Kencana.
Porter, M. (2008). Competitive strategy. Free Press.
Posner, R. A. (2013). Antitrust law: An economic perspective. University of Chicago Press.
Posner, R. A. (2018). Economic analysis of law. Wolters Kluwer.
Pound, R. (2016). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Radbruch, G. (2014). Rechtsphilosophie. Koehler Verlag.
Radbruch, G. (2016). Legal philosophy. Oxford University Press.
Rahardjo, S. (2016). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Rahardjo, S. (2017). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (2015a). A theory of justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (2015b). Political liberalism. Columbia University Press.
Sidharta, B. A. (2016). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.
Soekanto, S. (2018). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Stiglitz, J. E. (2015). Economics of the public sector. W. W. Norton.
Sutedi, A. (2018). Good corporate governance. Sinar Grafika.
Usman, R. (2013). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Widjaja, G. (2008). Hak individu pemegang saham. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



