Konstruksi dan Kedudukan Hukum Perseroan Perseorangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja “Analisa Mekanisme Pembentukan Hingga Pembubaran”
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.685Keywords:
badan hukum, tanggung jawab terbatas, usaha mikro dan kecil, akuntabilitas hukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Perseroan Perseorangan sebagai bentuk badan hukum baru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi dan kedudukan hukum Perseroan Perseorangan serta prinsip pertanggungjawaban hukum pendirinya dalam sistem hukum perseroan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan Perseorangan merupakan badan hukum yang sah meskipun didirikan oleh satu orang, sehingga mencerminkan pergeseran paradigma dari konsep perseroan sebagai persekutuan modal kolektif menjadi model yang lebih sederhana dan fungsional. Prinsip tanggung jawab terbatas tetap menjadi karakter utama, namun tidak bersifat mutlak karena dapat dikesampingkan apabila pendiri tidak memenuhi kewajiban hukum, tidak melakukan pemisahan harta kekayaan, atau menyalahgunakan perseroan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, Perseroan Perseorangan memberikan perlindungan hukum sekaligus menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari pendirinya demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga.
References
Aji, W. P. (2022). Transplantasi hukum perseroan perorangan sebagai perseroan terbatas pasca omnibus law.
Amelia, T. (2025). Ambiguitas prinsip separate legal entity dalam PT perseorangan sebagai badan hukum tunggal. Jurnal Multidisiplin Borobudur, 2(1), 32–44.
Aulia, S. R., Putri, D. S., Azizah, A. K., & Mulyadi, P. F. (2025). Pertanggungjawaban pejabat publik dalam keputusan administratif yang merugikan masyarakat: Antara unsur maladministrasi dan perdata. CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, 4(1), 54–67.
Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan bagi usaha mikro kecil (UMK) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2012). Penelitian hukum tentang kedudukan dan pertanggungjawaban hukum perseroan satu orang. Kementerian Hukum dan HAM.
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM antara konseptual dan pengalaman praktis. UGM Press.
Chandrawati, D. F., Dewangga, R. N., Syahrul, C. M., Nawawi, R., & Ruslina, E. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dari perspektif hukum ekonomi pembangunan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 5371–5386.
Dahana, T. N. (2024). Tanggung jawab organ perseroan terbatas pada perusahaan grup (holding) badan usaha milik negara. Penerbit NEM.
Dewi, S. (2018). Mengenal doktrin dan prinsip piercing the corporate veil dalam hukum perusahaan. Soumatera Law Review, 1(2), 380–399.
Gaol, S. L. (2022). Rekonstruksi regulasi business judgement rule sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana pribadi direksi perseroan terbatas dalam pengambilan kebijakan bisnis yang menimbulkan kerugian bagi perseroan terbatas berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].
Hamdani, M. I. (2018). Pertanggungjawaban pidana induk perusahaan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak perusahaan.
Hirman, H., Purwati, Y., & Nugroho, S. S. (2017). Hukum perseroan terbatas: Prinsip good corporate governance dan doktrin piercing the corporate veil. Pustaka Iltizam.
Husin. (2023). Rekonstruksi regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas berbasis nilai keadilan [Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung].
Karlina, B. (2015). Pengaruh manajemen fasilitas terhadap mutu layanan diklat di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI) Bandung [Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia].
Karmila, D. N. (2023). Eksistensi notaris pada pendirian perseroan perorangan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang [Tesis magister, Universitas Sriwijaya]. Repositori Universitas Sriwijaya. https://repository.unsri.ac.id/107375/21/RAMA_74102_02022682125037_0011116302_01_front_ref.pdf
Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Data usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Klinik Hukumonline. (2025). Syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja.
Lugito, H. H. (2021). Tanggung jawab notaris dalam proses pemberesan aset pailit perusahaan: Studi kasus Putusan No. 2/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2019/PN Niaga Sby jo. Putusan No. 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga Sby [Disertasi, Universitas Narotama].
Mayang Sari, P. (2022). Analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum pemilik perseroan perorangan terhadap pihak ketiga [Tesis magister, Universitas Islam Bandung]. Repositori Universitas Islam Bandung. http://repository.narotama.ac.id/1870/
Masyita, F. N., Assyafira, G. N., & Langa Jawa, A. F. (2025). Keabsahan pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dan peran notaris dalam pembuatan akta pendirian PT perorangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3).
Muharnis, M. R. (2023). Tanggung jawab pengawasan perseroan perorangan dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas pada good corporate governance [Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia].
Munthe, A., Yarham, M., & Siregar, R. (2023). Peranan usaha mikro kecil menengah terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 2(3), 593–614.
Murdono Law Firm. (2026). A concept of Indonesian single member company according to omnibus law. https://murdonolaw.com
Nainggolan, D. B. (2023). Peranan kurator dalam pemberesan boedel pailit. Penerbit Alumni.
Octantia, A. (2025). Tanggung jawab notaris dalam penggunaan sertipikat elektronik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].
Paraanugrah, M. T. D. (2020). Transplantasi teori reverse piercing the corporate veil dalam perseroan terbatas di Indonesia.
Pramudita, W. D. J. (2025). Implikasi hukum pendirian PT tanpa modal riil bagi eks-UD berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(4), 111–120.
Pratama, R. Y. (2024). Kedudukan dan pertanggungjawaban hukum perseroan perorangan dalam sistem hukum Indonesia [Tesis magister, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. Repositori Universitas Islam Sultan Agung. https://repository.unissula.ac.id/26435/1/21302000064_fullpdf.pdf
Rachman, A., Rauf, N., Hasan, Y., Muda, T. S., Mandagi, T. L., Rahim, S. P., Bau, S. M., et al. (2025). Pengantar good corporate governance. Tohar Media.
Raharja, Y. A. (2024). Analisis yuridis kedudukan perseroan perorangan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja [Disertasi, Universitas Kristen Indonesia].
Rahmawati, P. A. (2023). Pertanggungjawaban hukum dalam pembubaran perseroan perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan [Tesis magister, Universitas Andalas]. Repositori Universitas Andalas. http://scholar.unand.ac.id/474772/
Salam, V., & Intan, M. S. (2025). Dinamika hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan tanpa akta notaris pasca pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2265–2273. https://doi.org/10.31604/nusantara
Sekaran, U. (2006). Metodologi penelitian untuk bisnis. Salemba Empat.
Sekarasih, S., Budiono, A. R., Sukarmi, S., & Santoso, B. (2023). Pergeseran paradigma pendirian perseroan terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 207–226.
Sjawie, H. F. (2017). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.
Soewarsono, J. I., & SE, M. M. (2024). Membongkar kejahatan keuangan: Penyelidikan tentang manipulasi pajak dan pencucian uang di dunia korporat. Mega Press Nusantara.
Sutedi, A. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Raih Asa Sukses.
Syarief, E. (2021). Sengketa antarorgan perseroan: Perspektif teori, praktik dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Sinar Grafika.
Wardhana, R., & Anam, S. (2025). Perlindungan hukum laporan keuangan. Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Wijaya, D. S., & Isnaeni, D. (2025). Implikasi terhadap status kepemilikan hak atas tanah dalam transformasi UMKM menjadi perseroan terbatas perorangan. Jurnal USM Law Review, 8(1), 582–595. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11826
Yusuf, M. S., Gani, A. M., & Siddiq, N. K. (2024). Hukum perseroan terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 31–40. https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3476
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



