Analisis Yuridis Pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Berdasarkan Putusan Nomor47/G/2020/PTUN-JKT, 224K/TUN/2021, dan 208 K/TUN/2023)

Analisis Yuridis Pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Berdasarkan Putusan Nomor47/G/2020/PTUN-JKT, 224K/TUN/2021, dan 208 K/TUN/2023)

Authors

  • Piong Khoy Fung IBLAM School of Law
  • Yusuf Gunawan IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.686

Keywords:

PPPSRS, panitia musyawarah, benturan kepentingan, legitimasi kepengurusan, sengketa rumah susun

Abstract

Pembentukan Panitia Musyawarah dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sering dilakukan oleh pengurus yang masih menjabat, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam penentuan tata tertib, verifikasi calon, dan penyusunan daftar pemilih. Penelitian ini bertujuan menganalisis desain pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah PPPSRS serta implikasinya terhadap legitimasi kepengurusan melalui analisis putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 serta Putusan Nomor 47/G/2020/PTUN-JKT, Putusan Nomor 224 K/TUN/2021, dan Putusan Nomor 208 K/TUN/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah belum secara tegas menjamin independensi panitia, sehingga membuka ruang konflik kepentingan dalam proses pemilihan. Putusan pengadilan juga cenderung menitikberatkan pada legalitas administratif dan prosedur formal tanpa menguji netralitas pembentukan panitia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi kepengurusan PPPSRS tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh independensi panitia sebagai tahap awal tata kelola organisasi. Oleh karena itu, diperlukan model pembentukan panitia yang lebih independen untuk mencegah sengketa berulang.

References

Butt, S. (2015). The constitutional court and democracy in Indonesia. Brill. DOI: https://doi.org/10.1163/9789004250598

Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Indonesian law. Oxford University Press. DOI: https://doi.org/10.1093/oso/9780199677740.001.0001

Gunawan, Y., SH, M. H., & MBL, D. T. (2019). Metodologi penelitian: Pisau analisa dalam penelitian. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Hadjon, P. M., Martosoewignjo, S. S., & Basah, S. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. (No Title).

Hr, R. (2018). Hukum administrasi negara.

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Marjan Miharja, S. H. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. CV Cendekia Press.

Meliala, P. B. (2020). Tanggung Jawab Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun Terhadap Penghuni Rumah Susun (Studi Kasus Apartement Mediterania Palace Residence). Indonesian Notary, 2(1), 3.

Patanroi, B., & Sudiro, A. (2024). The cancellation of the establishment deed due to the existence of dualism in the leadership of P3SRS at Bogor Valley Apartment. Syiah Kuala Law Journal, 8(1), 107–122. DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v8i1.37314

Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun. (2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 13. (2021).

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis.

Santoso, U. (2017). Hukum Perumahan. Prenada Media.

Schmidt, V., & Wood, M. (2019). Conceptualizing throughput legitimacy: Procedural mechanisms of accountability, transparency, inclusiveness and openness in EU governance. Public Administration, 97(4), 727–740. DOI: https://doi.org/10.1111/padm.12615

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Stevenson J, FR M. (2020). Pemberlakuan Sistem Satu Orang Satu Suara (One Man One Vote) dalam Pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Jurnal Hukum Pembangunan 50(4), 841-857. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2855

Susilo, E. (2025). Natural Justice, Procedural Justice, and the Judge’s Role in the Pancasila-Based Rule of Law. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 8(2), 177–196. DOI: https://doi.org/10.33474/yur.v8i2.23835

Sutedi, A. (2010). Hukum rumah susun & apartemen. (No Title).

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton university press. DOI: https://doi.org/10.1515/9781400828609

Tyler, T. R. (2015). Social justice. DOI: https://doi.org/10.1037/14342-004

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (2011).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).

Vatiza, R. B. (2021). Crossing Regulation Peraturan Pelaksana PPPSRS. Indonesian Notary, 3(3), 29.

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Fung, P. K., & Gunawan, Y. (2026). Analisis Yuridis Pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Berdasarkan Putusan Nomor47/G/2020/PTUN-JKT, 224K/TUN/2021, dan 208 K/TUN/2023). IBLAM LAW REVIEW, 6(2), 71–80. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.686
Loading...