Kepastian Hukum terhadap Pelaku Usaha dalam Memperoleh Hak Atas Merek
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.687Keywords:
perlindungan hukum, pelaku usaha, hal atas merekAbstract
Dalam kegiatan usaha, merek memegang peranan penting sebagai identitas pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Merek tidak semata-mata berfungsi sebagai tanda pembeda, melainkan juga sebagai cerminan kualitas, reputasi, dan jaminan asal barang dan/atau jasa bagi konsumen. Hak atas merek tidak timbul secara otomatis, melainkan diperoleh setelah merek didaftarkan kepada negara. Dengan terdaftar maka negara memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran hak atas merek, dan atau perlindungan hukum. Metodelogi penelitian yang dipakai tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa kepastian hukum terhadap pelaku usaha dalam memperoleh hak atas merek yaitu pelaku usaha memperoleh Hak Atas Merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek dan permohonannya terdaftar. Hak atas merek juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pemilik Merek dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Sedangkan upaya hukum pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak atas merek adalah sangat komplek ketika sengketa itu harus ditempuh secara litigasi melalui peradilan secara perdata maupun pidana
References
Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Gunung Agung.
Dirdjosisworo, S. (2008). Pengantar ilmu hukum. Rajagrafindo Persada.
Firmansyah, A. (2019). Pemasaran produk dan merek dalam perspektif bisnis modern. Deepublish.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hafidhuddin, D. (2003). Manajemen syariah dalam praktik. Gema Insani.
Hanifah, S. A. (2024). Kepastian hukum pencoretan merek dagang dari daftar umum merek pasca putusan pembatalan. Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK), 3, 1–10.
Hendra, T. (2017). Perlindungan hukum merek dagang dalam sistem hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.
Kansil, C. S. T. (2009). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Maulana, M. S. (2023). Kepastian hukum penerapan asas first to file pada merek dagang di Indonesia. UNES Law Review, 5(4), 4694–4705.
Mertokusumo, S. (2000). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Nurmawati, B. (2024). Merek dagang. Mega Pres Nusantara.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2005). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. RajaGrafindo Persada.
Rokan, M. K. (2010). Hukum persaingan usaha: Teori dan praktik di Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Sadikin, H. O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual. PT Rajagrafindo Persada.
Saleh, I. (2010). Hukum dan ekonomi. PT Gramedia Pustaka Utama.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



