Kriteria Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek “Le Petit” terhadap Hak Atas Merek Berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.688Keywords:
perlindungan hukum, merek, hak atas merekAbstract
Merek memiliki peranan penting dalam kegiatan usaha sebagai identitas pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi maupun diperdagangkan pelaku usaha. Selain sebagai tanda pembeda, merek juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta jaminan asal produk bagi konsumen. Seiring meningkatnya nilai ekonomis merek, pelanggaran hak merek semakin sering terjadi, seperti penggunaan tanpa hak, pemalsuan, dan pemboncengan reputasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek Le Petit serta upaya hukum atas pelanggaran hak merek. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui studi kasus, sedangkan data sekunder berasal dari bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek Le Petit berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 diperoleh melalui pendaftaran merek sehingga memperoleh status merek terdaftar. Merek yang didaftarkan harus memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga, melaporkan tindak pidana merek kepada Kepolisian, atau menempuh alternatif penyelesaian sengketa.
References
Adil, S. (2013). Dasar-dasar hukum bisnis. Mitra Wacana Media.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum merek dan indikasi geografis. Sinar Grafika.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Pedoman penyelesaian sengketa merek. Kemenkumham.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak milik intelektual: Sejarah, teori dan praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Firmansyah, A. (2019). Pemasaran produk dan merek. Qiara Media.
Fuady, M. (2020). Hukum kepailitan dan hak kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Indriyanto, A., & Yusnita, I. M. (2017). Aspek hukum pendaftaran merek. PT Raja Grafindo Persada.
Jened, R. (2015). Hukum merek (Trademark law) dalam era global dan integrasi ekonomi. Kharisma Putra Utama.
Lindsey, T., Butt, S., Santosa, M. A., & Damian, E. (2003). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. PT Alumni.
Margono, S. (2018). Hukum kepemilikan merek. Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Miru, A. (2005). Hukum merek: Cara mudah mempelajari Undang-Undang Merek. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, S. (2017). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2005). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Raja Grafindo Persada.
Rokan, M. K. (2010). Hukum persaingan usaha. Raja Grafindo Persada.
Sadikin, O. K. (2010). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights). Raja Grafindo Persada.
Silondae, A. A., & Ilyas, W. B. (2011). Pokok-pokok hukum bisnis. Salemba Empat.
Subekti, & Handayani, T. (2019). Analisis kasus pelanggaran merek dagang di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 25(3), 112–128.
Suryodiningrat, R. M. (2008). Pengantar ilmu hukum merek. Pradnya Paramita.
Zamhari, T. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam perspektif UU No. 20 Tahun 2016 pada UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



