Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Konten Berbasis Artificial Intelligence di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.689Keywords:
perkembangan teknologi, artificial intelligence, KUHAPAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berlangsung sangat pesat serta membawa perubahan besar terhadap kebutuhan manusia, budaya masyarakat, kebiasaan, norma, dan adat istiadat. Perubahan tersebut meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI). Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai instrumen perlindungan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap pemeriksaan hingga akuntabilitas aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan dan perlindungan rights of privacy terhadap AI. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memadai untuk mengatur AI. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus AI sebagai kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan konten berbasis AI serta melindungi kepentingan negara, sosial, dan pribadi.
References
Amelia, N. F., et al. (2024). Implementasi artificial intelligence (AI) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 56–70.
Baig, M. I., & Yadegaridehkordi, E. (2024). ChatGPT in the higher education: A systematic literature review and research challenges. International Journal of Educational Research, 127, 102411.
Chaudhari, D. S., et al. (2024). A review on sustainable iron oxide nanoparticles: Syntheses and applications in organic catalysis and environmental remediation. Green Chemistry, 26(13), 7579–7655.
Danuri, M. (2019). Perkembangan dan transformasi teknologi digital. Jurnal Ilmiah Infokam, 15(2).
Kurnia, H. (2024). Revolusi teknologi: Masa depan kecerdasan buatan (AI) dan dampaknya terhadap masyarakat. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal.
Martinelli, I., et al. (2023). Urgensi pengaturan dan perlindungan rights of privacy terhadap artificial intelligence dalam pandangan hukum sebagai social engineering. Jurnal Tana Mana, 4(2), 157–166.
Nuhi, M. H., et al. (2024). Pembaharuan hukum penanganan tindak pidana pemalsuan identitas akibat penyalahgunaan artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Batavia, 1(2), 80–88.
Pasaribu, M., & Widjaja, A. (2022). Artificial intelligence: Perspektif manajemen strategis.
Kepustakaan Populer Gramedia.
Putranto, R. D., Perwira, I., Dewi, S., & Murwadji, T. (2020). Big Data based Law in the process of forming legislation in Indonesia. Utopia y Praxis Latinoamericana, 25(Extra2), 118–124. https://doi.org/10.5281/zenodo.3809060
Ravizki, E. N., & Yudhantaka, L. (2022). Artificial intelligence sebagai subjek hukum: Tinjauan konseptual dan tantangan pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3).
Werdawati, D. F. (2023). Memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pelibatan pemangku kepentingan untuk tanggung jawab sosial berdasarkan ISO 26000. Kitiran Foundation.
Zebua, R. S. Y., et al. (2023). Fenomena artificial intelligence (AI). PT Sonpedia Publishing
Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



