PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)

Authors

  • Fikrotul Jadidah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.69

Abstract

Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tata-cara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur melakukan cidera janji  (wanprestasi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia sebelumnya diatur di dalam pasal 29 - 34 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun setelah adanya uji materiil terhadap Undang-Undang tersebut maka pengaturan dan pelaksanaannya sesuai dengan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 Dan Peraturan Kepolisian Negara RI No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi yaitu pengajuan permohonan pengangkatan penangguhan atas hak eksekusinya sesuai mekanisme yang berlaku pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saran dari penelitian ini adalah melakukan perubahan terhadap isi Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, selain itu melakukan penambahan atau mengubah klausul akta notaris jaminan fidusia dengan mengakomodir syarat-syarat dalam putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 serta memanfaatkan mekanisme gugatan sederhana guna mengefisiensi proses penyelesaian perkara.

Downloads

Published

2022-05-30

How to Cite

Jadidah, F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019). IBLAM LAW REVIEW, 2(2), 17–37. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.69
Loading...