Eksistensi Kewenangan Pemerintah dalam pembaharuan pengaturan perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif Hukum Kesehatan Title
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v6i2.690Keywords:
kewenangan, pemerintah, hak asasi manusia, hukum kesehatanAbstract
Dunia Medis di In mengalami beberapa peristiwa hukum, dimana peristiwa hukum tersebut melibatkan pasien dalam kekeliruan prosedur penanganan pemeriksaan dan kurangnya transparansi. Akibatnya, penyembuhan pasien tidak kunjung membaik. Dalam hal ini, diperlukan kewenangan pemerintah dalam penanganan manajemen medis serta pembaharuan pengaturan hukum terkait hak asasi manusia untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal. Perawatan kesehatan, terutama bagian pasca-tindakan, yang dialami pasien, belum memberikan kepuasan pada proses penyembuhan. Hasil yang diharapkan adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk memperbaharui pengaturan perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan teori, yang dianalisis secara deskriptif.
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicial prudence). Kencana.
Antonio. (2025, Maret). Diduga jadi korban malapraktik, wanita Bekasi lumpuh usai operasi caesar. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C1xp1-diduga-jadi-korban-malapraktik-wanita-di-bekasi-lumpuh-usai-operasi-caesar
Attriani, A. N. (2022). Tantangan dan isu strategis sumber daya kesehatan manusia kesehatan pada puskesmas di Indonesia. Jurnal Kesehatan Tambusai, 3(3), 363–368.
Erwanto, P. Y. (2022). Teori politik hukum dalam pemerintahan Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 2(6), 15–19.
Fairuza, N., & Yustanti, D. E. (2026). Penyelenggaraan kesehatan dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin, 4(1), 1050–1054.
Hehalatu, A., Amarantha, D., Rahadi, C., & Prayudi, Y. (2025). Pelayanan kesehatan gratis dalam upaya perlindungan hukum dan kewajiban antara dokter dan pasien. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1–14.
Lebacqz, K. (1986). Teori-teori keadilan: Six theories of justice. Nusamedia.
Maghfiroh, L. (2025). Mewujudkan justice as fairness: Analisis ketidakmerataan pelayanan kesehatan di Indonesia menurut teori John Rawls. Media Hukum Indonesia, 3(4), 225–232.
Mardiansyah, R. (2018). Dinamika politik hukum dalam pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 227–250.
Nonet, P., & Selznick, P. (2003). Hukum responsif: Pilihan di masa transisi. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa).
Riyanto, O. S., Fuad, & Chrisjanto, E. (2023). Pelayanan kesehatan yang berkeadilan: Peran tenaga kesehatan dalam menjamin hak setiap pasien. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 77–87.
Septarina, M., & Salamiah. (2015). Perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik ditinjau dari hukum kesehatan. Al Adl, 7(14), 69–86.
Syathori, A. (2016). Konsep welfare-economic: Antara etika bisnis Islam dan Protestan. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1(1), 78–93.
Tjandra, R. (2018). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Wibowo, S. H., & Wahyu, S. (2023). Aplikasi mobile pembuktian kunjungan medical representative di PT Guardian Pharmatama menggunakan mobile development. Cahaya Mandalika, 4(1), 446–466.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



