UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA BARU: PERDEBATAN KECACATAN FORMIL DAN MATERIIL PADA ATURANNYA

UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA BARU: PERDEBATAN KECACATAN FORMIL DAN MATERIIL PADA ATURANNYA

Authors

  • Clara Amanda Musu Universitas Padjajaran
  • Muhammad Alfian Prasetyo Universitas Padjajaran
  • Aryasatya Justicio Adhie Universitas Padjajaran
  • Mochammad Aditia Gustawinata Universitas Padjajaran
  • Muhammad Irsyad Marwandy Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.70

Keywords:

Ibukota negara, Jakarta, Cacat materiil, Cacat formil, Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Abstract

Jakarta telah menjadi Ibukota Negara bagi Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Hal tersebut membuat Jakarta terlahir sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat bisnis di Indonesia yang menyebabkan banyak masyarakat yang mencari nafkah di Ibukota Negara ini. Lambat laun, Jakarta dinilai sudah "lelah" untuk menjadi Ibukota dan dibutuhkan IKN yang menggantikan Jakarta. UU IKN hadir sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan Ibukota yang baru. Artikel ini menyajikan bagaimana UU IKN yang merupakan dasar hukum untuk Ibukota baru, tetapi dalam perumusan dan pengesahan UU IKN ini terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Objek penelitan ini bersifat sekunder, yaitu yang berasal dari artikel jurnal, buku, maupun berita yang berkaitan dengan penelitian artikel ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian melalui bahan pustaka yang berkaitan dengan topik yang ditulis. Artikel ini mempunyai kesimpulan bahwa UU IKN disahkan terlalu cepat, sehingga UU IKN ini dinilai mempunyai kecacatan didalamnya dan mempunyai potensi untuk melanggar UUD 1945 dan asas-asas dalam membentuk peraturan perundang-undangan

Downloads

Published

2022-05-31

How to Cite

Amanda Musu, C., Alfian Prasetyo, M. ., Justicio Adhie, A. ., Aditia Gustawinata, M., & Irsyad Marwandy, M. (2022). UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA BARU: PERDEBATAN KECACATAN FORMIL DAN MATERIIL PADA ATURANNYA. IBLAM LAW REVIEW, 2(2), 79–97. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.70
Loading...