[1]
Khoirunnisaa, R. and Nachrawi, G. 2024. Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb). IBLAM LAW REVIEW. 4, 3 (Sep. 2024), 326–330. DOI:https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.468.