[1]
Fanoel, S. and Agung, I.G.A.N. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT). IBLAM LAW REVIEW. 4, 4 (Aug. 2024), 52–65. DOI:https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.469.