Khoirunnisaa, Ronaa, and Gunawan Nachrawi. 2024. “Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21 pid.Sus 2023 PN Wsb)”. IBLAM LAW REVIEW 4 (3):326-30. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.468.