[1]
D. Gunawan and . T. Rusli, “PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT DENGAN MODUS SEWA RENTAL (STUDI PUTUSAN NO 69/PID.B/2020/PN.BBU)”, IBLAM LAW REVIEW, vol. 1, no. 2, pp. 30–44, May 2021.