[1]
R. Khoirunnisaa and G. Nachrawi, “Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb)”., IBLAM LAW REVIEW, vol. 4, no. 3, pp. 326–330, Sep. 2024.