[1]
S. Fanoel and I. G. A. N. Agung, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)”, IBLAM LAW REVIEW, vol. 4, no. 4, pp. 52–65, Aug. 2024.