PEMILU DAN BELA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.404Keywords:
Pemilu, Bela Negara, SARA, Kampanye Hitam, Pertahanan Negara, PKBNAbstract
Pasca Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan pemilu langsung sebanyak lima kali, yaitu pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Dalam pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif yang akan memimpin Negara Republik Indonesia. Namun, isu suku, agama, dan ras (SARA) masih sering digunakan untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih dalam pertarungan politik antar kandidat. Dari sudut pandang pertahanan negara, isu suku, agama, dan ras (SARA) dalam kampanye politik merupakan ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Pemilu yang awalnya berfungsi sebagai alat pemersatu dapat berubah menjadi alat pemecah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bertujuan untuk mendapatkan gambaran serta konstruksi bela negara yang dapat diterapkan dalam konteks politik seperti pemilu, terutama untuk mengatasi masalah isu suku, agama, dan ras yang sering terjadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi para pemangku kepentingan, baik itu bagi para peserta maupun penyelenggara pemilu, dalam menyusun langkah strategis untuk mengatasi politisasi SARA pada setiap perhelatan pemilu di Indonesia.
References
Astuti, I. (2020, Agustus 14). Bawaslu Sulit Tindaklanjuti Politisasi SARA di Luar Masa Kampanye. Retrieved Oktober 10, 2021, from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/336586/bawaslu-sulit-tindaklanjuti-politisasi-sara-di-luar-masa-kampanye
BAWASLU. (2014, Juli 3). Jelang Pilpres, Kecurangan Makin Marak. Retrieved from BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jelang-pilpres-kecurangan-makin-marak
BAWASLU. (2014, Juni 19). Matamassa Banyak Terima Laporan Pelanggaran Pilpres. Retrieved Oktober 10, 2021, from BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/matamassa-banyak-terima-laporan-pelanggaran-pilpres
Humas FHUI. (2018, Oktober 10). Perihal Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, Apa Bedanya? Retrieved Oktober 10, 2021, from Fakultas Hukum Universitas Indoensia: https://law.ui.ac.id/perihal-kampanye-negatif-dan-kampanye-hitam-apa-bedanya/
Mardiana. (2017). Isu SARA dalam Pilkada (Studi kontroversi eksploitasi SARA dalam black campaign). Published Thesis. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1984). Qualitative data analysis: A source book of new methods. Beverly Hills, CA: Sage Publications.
Nakir, M. (2018). Politik hukum bela negara dalam perspektif pertahanan negara. Legal Spirit, 1(2), 35–52.
Natamiharja, R., & Artiasha, K. (2019). Mutualisme hukum internasional dan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesadaran bela negara. Kesadaran Bela Negara dalam Rangka Mencegah Disintegrasi Bangsa di Era Revolusi Industri 4.0 (pp. 35-42). Bogor: Universitas Pertahanan.
Nugroho, D. A., & Sukmariningsih, R. M. (2020). Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Juristic, 1(1), 1–23.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Pertahanan No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pertahanan Negara. Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pendidikan untuk pertahanan negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang kewajiban negara dalam memanfaatkan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 6 ayat (1) mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 9 mengatur tentang peran serta masyarakat dalam mendukung pertahanan negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 64 mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Prasetyo, D., Manik, T. S., & Riyanti, D. (2021). Konseptualisasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1), 1–7.
Reilly, B. (2001). Democracy in divided societies: Electoral engineering for conflict management. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Rofiyandi, Y. M. (2013, November 25). MataMassa, Aplikasi Pemantau Pemilu. Retrieved Oktober 10, 2021, from TEMPO: https://tekno.tempo.co/read/532132/matamassa-aplikasi-pemantau-pemilu
Santoso, T., et al. (2006). Penegakan hukum pemilu: Praktik pemilu 2004, kajian pemilu 2009-2014. Jakarta: Perludem.
Soepandji, K. W., & Farid, M. (2018). Konsep bela negara dalam perspektif ketahanan nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 436.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Vigo, M. A. T., & Baharuddin. (2021). Efektivitas fungsi Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Paulus Journal of Accounting, 1(1), 41–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



