INKONSTITUSIONAL PELAKSANAAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA OLEH PARTA POLITIK

INKONSTITUSIONAL PELAKSANAAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA OLEH PARTA POLITIK

Authors

  • Sri Wahyuni Sri Wahyuni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Retno Mawarini Sukmariningsih‬ Sukmariningsih Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.118

Keywords:

Inkonstitusionalitas, Penggantian Antar Waktu, Anggota DPRD, Partai Politik

Abstract

Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga yang dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat menimbulkan permasalahan. Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut seolah memaksa anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu agar mundur dari partai Demokrat dibuktikan dengan surat permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang tidak sesuai identitas anggota DPRD terkait dan dibantah oleh yang bersangkutan. Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan Ketua DPC Partai Demokrat yang merugikan anggota DPRD yang mengalami Penggantian Antar Waktu (PAW) dan tidak sesuai dengan  Pasal 405 UU No. 17 tahun 2014 Juncto UU No. 13 tahun 2019 dan Pasal 5 PKPU No. 6 Tahun 2017 Juncto PKPU No. 6 Tahun 2019. Kesewenang-wenangan tersebut juga terindikasi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena dinilai merugikan anggota DPRD yang diganti antar waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari dilaksanakannya Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat di Kota Salatiga sebagian bertentangan dengan Pasal UU No. 17 Tahun 2014 Juncto UU No. 13 tahun 2019 tepatnya pada Pasal 409 juga bertentangan dengan Pasal 9 PKPU No. 6 tahun 2017 Juncto PKPU No. 6 Tahun 2019 yang berakibat pada dipertanyakan keabsahannya dari sisi hukum. Selain bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW), peristiwa tersebut juga termasuk perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini melanggar Pasal 1365 KUHPerdata akibat tindakan ketua DPC Partai Demokrat yang dinilai sewenang-wenang.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Sri Wahyuni, S. W., & Sukmariningsih, R. M. S. (2023). INKONSTITUSIONAL PELAKSANAAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA OLEH PARTA POLITIK . IBLAM LAW REVIEW, 3(1), 61–76. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.118
Loading...