HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINYAK DAN GAS BUMI MENURUT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui hukum pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi tentang Minyak dan Gas Bumi, mengetahui implementasi atas regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi dan mengetahui kebijakan hukum pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi yang tepat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Penelitian ini mendalami hukum normatif dengan menghasilkan argumentasi, teori atau konsep sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan isu hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, penndekatan sejarah dan pendekatan konsep. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik studi dokumen dan wawancara kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hukum pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi yang tepat dapat diwujudkan dengan melakukan perubahan strategis pada paradigma baru peningkatan pemanfaatan minyak dan gas bumi domestic, peningkatan peran dan kapasitas bumn dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, merubah skema domestik market obligation dan kebijakan ekspor minyak dan gas bumi, dan merubah skema dana minyak dan gas bumi.
Article Details
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International