ANALISIS KEWENANGAN BAGIAN HUKUM SETDA BOLAANG MONGONDOW UTARA DALAM MENANGANI PERKARA BANTUAN HUKUM

ANALISIS KEWENANGAN BAGIAN HUKUM SETDA BOLAANG MONGONDOW UTARA DALAM MENANGANI PERKARA BANTUAN HUKUM

Authors

  • Ivan Gathan Universitas Gorontalo
  • Roy Marthen Moonti Universitas Gorontalo
  • Yusrianto Kadir Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.137

Keywords:

Bantuan Hukum, Peraturan Daerah , Sekretaris Daerah

Abstract

 penelitan ini  untuk mengetahui kewenangan bagian hukum setda kabupaten bolmut dalam penanganan perkara bantuan hukum. Untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan penanganan perkara bantuan hukum tidak berjalan secara maksimal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara Observasi dan Wawancara secara langsung. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis data dengan menggunakan metode kuantitatif, yaitu melakukan analisis data dan memberikan penjelasan yang relevan, masalah dibahas lebih lanjut penelitian dan analisis dilakukan dan menjadikannya suatu kesimpulan. Menurut Patrianto pembentukan perda bantuan hukum dapat dijadikan upaya penyempurnaan dan perluasan pemberian akses keadilan yang tidak hanya mencakup kelompok orang miskin melainkan juga kelompok yang diprioritaskan mendapatkan layanan bantuan hukum. Efektifitas Hukum sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yakni kondisi berjalannya hukum sebagaimana tujuan hukum itu diciptakan. dengan mengacu pada hasil penelitian yang diperoleh, dapat diklasifikasi dan dibedakan menjadi 3 faktor yakni, faktor substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).

Downloads

Published

2023-09-11

How to Cite

Gathan, I., Moonti, R. M., & Kadir, Y. (2023). ANALISIS KEWENANGAN BAGIAN HUKUM SETDA BOLAANG MONGONDOW UTARA DALAM MENANGANI PERKARA BANTUAN HUKUM. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 1–13. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.137
Loading...