PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Rifki Auliya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Nurlely Darwis Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.160

Keywords:

Disparitas Putusan, Mahkamah Agung, Merugikan Negara, Studi Komparatif

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika terjadi perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara yang serupa, sehingga dipandang menimbulkan ketidakadilan. Oleh karenanya menarik untuk meneliti bagaimana Pengaturan Disparitas Putusan Pemindanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Studi Komparatif Pendirian Dan Pandangan Mahkamah Agung R.I. Tentang Disparitas Putusan Pemindanaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian menemukan Pengaturan Disparitas putusan dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, kemudian secara khusus diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perma 1/2020 tentang Pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pendirian dan pandangan Mahkamah Agung R.I. tentang disparitas putusan pemindanaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada mulanya hanya melihat pada perbuatannya saja, kemudian pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, akibat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu harus dibuktikan berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK; Mempengaruhi pandangan dan pendirian MA, sehingga kerugian keuangan negara harus dilihat menurut tahapan sebagaimana maksud Perma 1/2020 yaitu mengenai kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh serta keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Auliya, R., Lumban Gaol, S. ., & Darwis , N. . (2024). PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA . IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 99–112. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.160
Loading...