PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6/POJK.07/2022
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.181Keywords:
Kreditor , Perjanjian Kredit, Peraturan OJKAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran OJK dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditor dalam menyelesaikan masalah dengan debitor dan mengetahui bagaimana perjanjian kredit dapat melindungi kreditor dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa peran OJK adalah sebagai pihak yang memberikan saran dan arahan untuk penyelesaian melalui LAPS. Perlindungan bagi kreditor terletak pada perjanjian kredit yang disertai dengan perikatan jaminan yang harus dibuat oleh kreditor sesuai UU yang berlaku agar kreditor dapat melakukan hak preferencenya atas jaminan yang dijadikan agunan. Oleh karena itu, dalam membuat perjanjian kredit, Bank sebagai Kreditor selain memperhatikan ketentuan yang ada pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022, juga harus memasukkan klausula yang terdapat dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata serta menerapkan prinsip 5C sebagai penilaian awal calon debitor
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International