ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN LANDREFORM TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA

ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN LANDREFORM TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA

Authors

  • Fery Okta Trinanda universitas 17 agustsus 1945 jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.182

Keywords:

Indonesian Farmers , Landreform, Legal Certainty , Occupational Prohibition

Abstract

Tujuan studi menemukan kepastian hukum tentang aturan hukum dari status bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) sehingga harus ada larangan okupasi oleh penduduk sekitar bekas HGU agar dapat mencegah tindak pidana. Studi ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan teknik penelitian yuridis empiris untuk mendapatkab penelitian deskriptif analitis. Hasil studi menunjukkan bahwa untuk memperkuat tindak okupasi oleh penduduk sekitar bekas HGU memang dapat masuk kategori tindak pidana karena bekas tanah HGU tidak serta merta dapat menjadi tanah negara dan masyarakat tidak boleh mengklaim sepihak bila tanah tersebut adalah milik negara jadi mereka berhak mengelola tanah tersebut didasarkan pada pasal 81 Peraturan Nomor 18 Tahun 2021, yang meliputi tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan land reform sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

 

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Trinanda, F. O. . (2023). ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN LANDREFORM TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 219–231. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.182
Loading...