ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN LANDREFORM TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.182Keywords:
Indonesian Farmers , Landreform, Legal Certainty , Occupational ProhibitionAbstract
Tujuan studi menemukan kepastian hukum tentang aturan hukum dari status bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) sehingga harus ada larangan okupasi oleh penduduk sekitar bekas HGU agar dapat mencegah tindak pidana. Studi ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan teknik penelitian yuridis empiris untuk mendapatkab penelitian deskriptif analitis. Hasil studi menunjukkan bahwa untuk memperkuat tindak okupasi oleh penduduk sekitar bekas HGU memang dapat masuk kategori tindak pidana karena bekas tanah HGU tidak serta merta dapat menjadi tanah negara dan masyarakat tidak boleh mengklaim sepihak bila tanah tersebut adalah milik negara jadi mereka berhak mengelola tanah tersebut didasarkan pada pasal 81 Peraturan Nomor 18 Tahun 2021, yang meliputi tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan land reform sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International