PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIK MEREK DALAM MENYELESAIKAN PENJUAL BARANG PALSU ATAS PERDAGANGAN MEREK TERKENAL MELALUI TikTok LIVE

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIK MEREK DALAM MENYELESAIKAN PENJUAL BARANG PALSU ATAS PERDAGANGAN MEREK TERKENAL MELALUI TikTok LIVE

Authors

  • Ayu Santyaningtyas Universitas Jember
  • Warah Atikah Universitas Jember
  • Angelina Regita Kerin Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.184

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Penjual Barang Palsu, Pemilik Merek

Abstract

Pelanggaran merek yang dilakukan oleh penjual barang palsu tentu menimbulkan perselisihan dengan pemilik merek asli. Sebagai pemilik merek yang memiliki hak eksklusif dapat mengatasi pelanggaran merek tersebut dengan beberapa cara penyelesaian. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa pemilik merek dalam mengatasi penjual barang palsu untuk memperdagangkan merek terkenal melalui TikTok Live. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa mengenai penjual merek dagang palsu dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Tindakan penjual barang palsu yang memperdagangkan tanpa seizin pemilik merek tentu merugikan pemilik merek. Mengenai sengketa pelanggaran merek ini, upaya penyelesaian yang tepat dilakukan oleh pemilik merek terhadap penjual barang palsu adalah dengan menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pemilik merek agar tidak dirugikan. dipandang tidak baik di mata masyarakat terkait plagiarisme. Namun apabila melalui mediasi tidak dapat diselesaikan, pemilik merek dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga.

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Santyaningtyas, A., Atikah , W. ., & Kerin Setyawan, A. R. . (2023). PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIK MEREK DALAM MENYELESAIKAN PENJUAL BARANG PALSU ATAS PERDAGANGAN MEREK TERKENAL MELALUI TikTok LIVE . IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 91–99. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.184
Loading...