TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI MEDIA INSTAGRAM

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI MEDIA INSTAGRAM

Authors

  • Fakhlur Fakhlur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v1i01.188

Keywords:

Konsumen, Media Sosial, Sengketa

Abstract

Perkembangan  media sosial pada awalnya hanya digunakan sebagai account pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan menjadi account bisnis berupa jual beli elektronik. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram. Namun, karena instagram ini bukan account khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi dan lain-lainnya. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hak dan kewajiban antara para pihak dalam transaksi jual beli melalui instagram, apa saja kelebihan dan kelemahan dalam transaksi jual beli melalui instagram, dan bagaimana akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli melalui instagram melakukan wanprestasi.Dalam penyusunan penelitian ini bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, bermaksud mengambarkan efektifitas aturan dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa dalam jual beli online melalui media instagram. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian terhadap aturan hukum tentang jual beli online melalui media instagram. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji berbagai peraturan, artikel, buku-buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan objek permasalahan.Penelitian ini menjawab bahwa keabsahan dari perjanjian jual beli online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1338 KUHPer tentang kebebasan berkontrak dan Apabila ada penjual yang melakukan wanprestasi penyelesaian dilakukan secara nonlitigasi dengan akibat hukum berupa ganti rugi seperti pengembalian uang, penggantian barang, atau potongan harga barang, dan kompensasi.

Downloads

Published

2021-05-31

How to Cite

Fakhlur, F. (2021). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI MEDIA INSTAGRAM. IBLAM LAW REVIEW, 1(2), 183–196. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i01.188
Loading...