PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM

PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM

Authors

  • Andi Intan Purnamasari Universitas Tadulako
  • Supriyadi Supriyadi Universitas Tadulako
  • Sulbadana Sulbadana Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.207

Keywords:

Tindak Pidana, Barang Bukti, Pemilu, Luar Negeri

Abstract

Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, namun juga dilaksakan diluar negeri. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1801/PL/02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum tahun 2019 menunjukan information bahwa DPT Luar Negeri tersebar di 130 perwakilan Indonesia di luar negeri baik kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, hingga kantor dagang dan ekonomi, sebanyak 2.058.191 Jiwa. Metode pemungutan suara di Luar negeri berbeda dengan pemungutan suara di dalam negeri. Kasus yang terjadi tahun 2019 di Malaysia yakni adanya surat suara tercoblos di ruko-ruko yang bukan yuridiksi negara Indonesia sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum memungkinkan dapat terjadi lagi di tahun 2024 sebab tidak adanya perubahan peraturan signifikan tentang Pemilihan Umum Republik Indonesia di Luar negeri untuk Pemilu 2024. Pada kasus stersebut, Pihak penyelenggara baik Bawaslu-RI maupun KPU-RI sulit menentukan surat suara yang tercoblos adalah surat suara asli atau bukan, karena untuk menentukan keaslian surat suara merupakan kewenangan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU yang mana harus melihat langsung dan menyesuaikan kode rahasia yang tertera dalam surat suara. Kasus rusaknya surat suara di Malaysia tahun 2019 mengakibatkan Bawaslu-RI mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menghitung surat suara diwilayah rusaknya surat suara, padahal polisi Malaysia belum menyerahkan surat suara yang rusak dan pihak penyelenggara belum mengetahui bahwa surat suara tersebut Asli atau tidak. Keterbatasan waktu dan daya jangkau akibat adanya batasan yuridiksi tentu memerlukan perubahan konsep terhadap penyerahan alat bukti pada yuridiksi yang berbeda. Olehnya konsep Rebuild terhadap ekstradisi barang bukti perlu dilakukan dalam upaya melakukan penyelidikan tindak Pidana Pemilihan Umum, sehingga oleh penyelenggara Pemilihan Umum dapat sedini mungkin mengetahui bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau bukan. Hal ini berupaya menerobos konsep bahwa selama ini ekstradisi barang bukti dilakukan sebagai upaya pada tingkat penyidikan tindak pidana yakni telah nyata perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Pada penelitian ini, melibatkan information empiris dari Bawaslu-RI untuk mendapatkan sinerjitas terhadap perubahan konsep penanganan Tindak Pidana Pemilu Republik Indonesia yang terjadi di luar negeri. 

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Intan Purnamasari, A., Supriyadi, S., & Sulbadana , S. . (2023). PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 353–363. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.207
Loading...