ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 44 KUHAP

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 44 KUHAP

Authors

  • Dicha Nery Utami Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.209

Keywords:

Barang Bukti , Pinjam Pakai , Tindak Pidana

Abstract

Ketentuan Pasal 44 KUHAP secara tegas melarang untuk melakukan pinjam pakai terhadap benda sitaan (barang bukti), namun dalam praktik sehari-harinya sering dijumpai adanya pemberian izin untuk pinjam pakai terhadap benda sitaan (barang bukti) dalam perkara tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian membahas prosedur pelaksanaan pinjam pakai barang bukti perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dengan cara pengembalian benda sitaan kepada pemilik yang berhak dan  mengajukan permohonan peminjaman/titip pakai barang bukti yang diajukan oleh si Pemohon. Dasar pertimbangan Hakim adalah dengan adanya adanya Surat Permohonan dari si pemohon tentang adanya kepemilikan barang yang dijadikan barang sitaan dan dijadikan barang bukti didalam pembuktian di persidangan karena barang bukti yang disita barang yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari. Faktor penghambat pelaksanaan penyitaan terhadap barang bukti pada perkara tindak pidana disebabkan oleh  faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, dimana banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pelaksanaan pinjam pakai barang bukti dan tata cara syarat-syarat administrasi dalam permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Nery Utami, D. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 44 KUHAP. IBLAM LAW REVIEW, 3(1), 138–149. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.209
Loading...