IMPLEMENTASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

IMPLEMENTASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

Authors

  • Imam Hanafi Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.216

Keywords:

Hukuman Disiplin Ringan, Pegawai Negeri Sipil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dan Apakah Kendala dalam Proses penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwaimpelementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung sudah berjalan dengan baik namun belum maksimal dikarenakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu mind set dan budaya kerja pegawai serta kurangnya kesadaran PNS terhadap peraturan dan tata tertib kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Hanafi, I. (2024). IMPLEMENTASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN . IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 37–47. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.216
Loading...