PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.217Keywords:
Kematian , Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Penganiayaan yang marak terjadi di masyarakat di latar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi pelaku, emosi pelaku yang belum stabil, bagaimana pelaku dibesarkan di dalam keluarga atau korban yang memancing terjadinya kekerasan sehingga mengakibatkan kematian. seperti dalam putusan pengadilan negeri nomor 64/Pid.B/2020/PN. Bau dan putusan pengadilan negeri nomor 61Pid.B/2021/PN.Kln. pada kedua putusan tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan dari uraian latar belakang, permasalahan yang dikaji, yakni: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, Bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian berdasarkan putusan Nomor 64/Pid.B/2020/PN. Bau dan putusan nomor 61Pid.B/2021/PN.Kln.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas atau prinsip hukum. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, sebagai hasil dari pengumpulan data melalui data primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dalam penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, diatur dalam pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International