TINJAUAN YURIDIS KONFLIK RELOKASI WARGA DI PULAU REMPANG BERDSARKAN PERSPEKTIF TEORI KEWENANGAN HUKUM

TINJAUAN YURIDIS KONFLIK RELOKASI WARGA DI PULAU REMPANG BERDSARKAN PERSPEKTIF TEORI KEWENANGAN HUKUM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.228

Keywords:

Badan Pengusahaan Batam, Kewenangan, Proyek Strategis Nasional, Rempang

Abstract

Penelitian ini untuk menelaah secara yuridis konflik yang terjadi akibat keputusan pemerintah melakukan relokasi warga di Pulau Rempang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang memanfaatkan bahan penelitian hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian mendapati bahwa konflik terjadi setelah Pulau Rempang dijadikan lokasi pembangunan Rempang Eco City sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Keputusan tersebut menimbulkan permasalahan yang kompleks dan resistensi antar masyarakat Rempang dengan Pemerintah dan aparat karena sejumlah permasalahan seperti sulitnya mengakses mata pencaharian, perampasan tanah ulayat, dan capital violence bagi masyarakat Rempang untuk meninggalkan rumah mereka, dan dualisme jabatan Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Berdasarkan kejadian tersebut, terdapat pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek ini, yakni BP Batam atas mandat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. Meski demikian, karena kewenangan yang diberikan kepada BP Batam adalah mandat, maka penyelesaian konflik tetap harus ditanggung gugat oleh pemberi mandat yaitu Pemerintah Pusat. Selain itu, dualisme jabatan Walikota Batam dan Ketua BP Batam dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek Rempang Eco CIty.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Aritonang, S. D. P., & Ayodya Maheswara, I. B. . (2023). TINJAUAN YURIDIS KONFLIK RELOKASI WARGA DI PULAU REMPANG BERDSARKAN PERSPEKTIF TEORI KEWENANGAN HUKUM . IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 472–483. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.228
Loading...