HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI BIDANG KESEHATAN DAN MEDIS

HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI BIDANG KESEHATAN DAN MEDIS

Authors

  • Ridwan Fauzy Lestaluhu Institut Agama Islam Negeri Ambon

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.234

Keywords:

Tinjauan Hukum, Perlindungan Hukum, Malpraktek, Kejahatan Medis, Profesi Medis

Abstract

Di waktu lampau kedokteran seakan tidak terjangkau oleh hukum, namun dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan hukum, dunia kedokteran tidak hanya bersifat perdata, tetapi seringkali berkembang menjadi perkara pidana.  Hingga berbagai kasus yang melibatkan pasien dan dokter dalam ranah hukum kemudian menimbulkan masalah karena sangat sulit membedakan mana yang malpraktek dan mana yang kelalaian, kecelakaan, atau kegagalan. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki standar profesi kedokteran yang secara jelas mendefinisikan malpraktek. Hal ini dapat merugikan profesi medis dan masyarakat karena tenaga medis rentan dikriminalisasi akibat aturan yang tidak jelas dan di sisi lain dapat digunakan sebagai alat untuk membela diri atas tindakan medis yang dilakukan, terutama jika praktik medis merugikan pasien. Tulisan tentang tinjauan yuridis tindak pidana medis Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya perlindungan medis-hukum sebagai jaminan profesi serta perlindungan atas hak azasi manusia.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Fauzy Lestaluhu, R. (2023). HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI BIDANG KESEHATAN DAN MEDIS . IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 451–459. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.234
Loading...