TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA YANG BEKERJA: STUDI KASUS PENGUNGSI AFGHANISTAH
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.237Keywords:
Bekerja , Pengungsi, SanksiAbstract
Pengungsi Afghanistan merupakan pengungsi dengan jumlah terbanyak di Indonesia. Faktor ekonomi disertai hasutan oleh pemberi kerja lokal mengakibatkan pengungsi memilih untuk bekerja, salah satunya yaitu pengungsi berinisial AR asal Afghanistan yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Wajo. Larangan pengungsi untuk bekerja sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352. GR.02.07 poin keempat yang telah ditandatangani sebagai surat pernyataan oleh pengungsi di Indonesia. Tidak adanya sanksi yang tegas baik bagi pengungsi maupun pemberi kerja yang mempekerjakan pengungsi juga menjadi alasan masih ditemukannya pengungsi yang bekerja. Berangkat dari fenomena ini, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352. GR.02.07 harus ditingkatkan status hukumnya agar lebih kuat dengan disertai pembuatan aturan hukum yang mengatur tegas aturan dan sanksi terhadap pengungsi yang bekerja dan pemberi kerjanya sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi yang bekerja selama masa transitnya di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International