TINJAUAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT

TINJAUAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT

Authors

  • Irsyaf Marsal Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
  • Rina Septiani Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia
  • Kalijunjung Hasibuan STAI-Barumun Raya Sibuhuan
  • Vivi Puspita Sari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.238

Keywords:

Artis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Luka Berat

Abstract

Selama ini kekerasan terjadi karena kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga untuk merespon dinamika/ permasalahan hidup, sering sekali perempuan dan anak yang justru menjadi korbannya. Kekerasan dengan alasan apapun dari waktu ke waktu akan berdampak terhadap keutuhan keluarga, yang pada akhirnya bisa membuat keluarga berantakan. Jika kondisinya demikian, yang paling banyak mengalami kerugian adalah anak-anaknya terlebih bagi masa depannya. Beberapa waktu lalu terjadi kekerasan terhadap artis Venna Melinda. Ia mengalami  kekerasan dalam rumah tangga di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023. Kekerasan tersebut dilakukan Ferry diduga sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir venna melinda menikah dengan Ferry Irawan. Venna Melinda mengalami Hidung Berdarah dan tulang rusuk yang retak akibat pukulan Ferry irawan. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan Venna melinda sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan suaminya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).  

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Marsal, I., Rina Septiani, Kalijunjung Hasibuan, Vivi Puspita Sari, & Hasudungan Sinaga. (2024). TINJAUAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 195–208. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.238
Loading...