KURIKULUM DARURAT DI MASA PANDEMI: KEBIJAKAN PEMERINTAH, IMPLEMENTASI DAN EVALUASI

KURIKULUM DARURAT DI MASA PANDEMI: KEBIJAKAN PEMERINTAH, IMPLEMENTASI DAN EVALUASI

Authors

  • Endra Wijaya Universitas Pancasila
  • Diestyana Ramadhina Universitas Pancasila

Keywords:

Hak atas Pendidikan, Kebijakan Pemerintah Pusat, Kurikulum Darurat

Abstract

Kajian ini membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam bentuk Kurikulum Darurat yang diterapkan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. Substansi, penerapan dan beberapa kritik terhadap Kurikulum Darurat dibahas dalam kajian ini. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (nondoktrinal), dan dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data berupa informasi yang diperoleh melalui wawancara kepada narasumber yang relevan, yaitu pihak Sekolah Dasar Emaus Depok, dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, juga digunakan dalam kajian ini. Data tersebut lalu dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan konseptual dan komparatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dalam bentuk Kurikulum Darurat merupakan salah satu upaya dari negara untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia di masa pandemi Covid-19. Dalam penerapannya, substansi Kurikulum Darurat memodifikasi beberapa poin substansi dari Kurikulum Nasional 2013. Dalam penerapan Kurikulum Darurat selama kurun waktu sekitar dua tahun masih dijumpai beberapa kendala, seperti kendala teknis maupun koordinasi di antara stakeholders.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Wijaya, E., & Ramadhina, D. (2024). KURIKULUM DARURAT DI MASA PANDEMI: KEBIJAKAN PEMERINTAH, IMPLEMENTASI DAN EVALUASI. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 58–70. Retrieved from https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/240
Loading...